Mataram (ANTARA) - Tersangka kasus dugaan korupsi tambang pasir besi berinisial RA mengakui bahwa dirinya sebagai Kepala Cabang PT Anugrah Mitra Graha (AMG) Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, hanya menjalankan perintah dari atasan untuk melaksanakan kegiatan penambangan di Blok Dedalpak.
"Di atas saya 'kan ada direktur, jadi saya hanya menjalankan perintah atasan," kata tersangka RA yang ditemui setelah menjalani pemeriksaan penyidik pidana khusus di Gedung Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB, Mataram, Senin.
Baca juga: Ini peran Kepala Dinas ESDM NTB dalam dugaan korupsi tambang pasir besi
Baca juga: Mantan Kadis ESDM NTB resmi diberhentikan sementara dari ASN
Dia pun menyampaikan hal demikian meskipun mengetahui kegiatan penambangan berjalan secara ilegal tanpa memegang dokumen persetujuan rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) dari Kementerian ESDM RI.
Tersangka RA membenarkan bahwa dokumen RKAB yang belum mendapat persetujuan tersebut berlangsung dalam periode kegiatan penambangan pada tahun 2021 sampai 2022. "Memang waktu itu (RKAB) masih evaluasi," ujarnya.
Dia pun membenarkan bahwa direktur yang memberikan perintah untuk tetap menjalankan kegiatan penambangan tanpa mengantongi RKAB dari Kementerian ESDM RI itu berkantor pusat di Jakarta Utara. "Iya, kurang lebih begitu," ucap dia.
Terkait pemeriksaan tersangka RA di hadapan penyidik pidana khusus ini pun turut dibenarkan oleh Juru Bicara Kejati NTB Efrien Saputera. "Iya, terhadap tersangka RA penyidik melakukan pemeriksaan tambahan. Pemeriksaan dimulai sekitar pukul 09.30 Wita," kata Efrien.
Untuk tersangka lain berinisial ZA yang merupakan mantan Kepala Dinas ESDM NTB, dia meyakinkan bahwa penyidik telah melakukan pemeriksaan pada pekan lalu di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Mataram.
Berita Terkait
Kejati NTB eksekusi penahanan terpidana korupsi tambang pasir Po Suwandi
Kamis, 19 September 2024 15:52
PN Mataram terima putusan kasasi terdakwa korupsi tambang Po Suwandi Lotim
Selasa, 17 September 2024 16:21
Eks Kepala Pelabuhan Kayangan Lotim ajukan kasasi atas putusan banding
Kamis, 12 September 2024 18:05
Kejati NTB pastikan eksekusi dua terdakwa tambang pasir besi AMG berjalan lancar
Selasa, 10 September 2024 16:04
MA tolak kasasi dua terdakwa korupsi tambang pasir besi di Lombok Timur
Jumat, 6 September 2024 14:43
Kejari Lombok Timur terima Rp200 juta dari terpidana korupsi tambang
Kamis, 22 Agustus 2024 21:28
Mantan Kabid Minerba ESDM NTB divonis 2 tahun terkait korupsi tambang
Rabu, 7 Agustus 2024 16:05
Tok!! Terdakwa korupsi tambang AMG dari pihak syahbandar divonis 2 tahun
Selasa, 11 Juni 2024 11:44