Tersangka korupsi tambang pasir di NTB akui menjalankan perintah atasan

id tambang pasir besi,tambang pasir besi di Lombok Timur,tersangka tambang pasir besi

Tersangka korupsi tambang pasir di NTB akui menjalankan perintah atasan

Petugas kejaksaan mengawal tersangka kasus dugaan korupsi tambang pasir besi Blok Dedalpak yang berperan sebagai Kepala Cabang PT AMG berinisial RA (tengah) usai menjalani pemeriksaan penyidik pidana khusus di Gedung Kejati NTB, Mataram, Senin (3/4/2023). (ANTARA/Dhimas B.P.)

Mataram (ANTARA) - Tersangka kasus dugaan korupsi tambang pasir besi berinisial RA mengakui bahwa dirinya sebagai Kepala Cabang PT Anugrah Mitra Graha (AMG) Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, hanya menjalankan perintah dari atasan untuk melaksanakan kegiatan penambangan di Blok Dedalpak.

"Di atas saya 'kan ada direktur, jadi saya hanya menjalankan perintah atasan," kata tersangka RA yang ditemui setelah menjalani pemeriksaan penyidik pidana khusus di Gedung Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB, Mataram, Senin.

Baca juga: Ini peran Kepala Dinas ESDM NTB dalam dugaan korupsi tambang pasir besi
Baca juga: Mantan Kadis ESDM NTB resmi diberhentikan sementara dari ASN


Dia pun menyampaikan hal demikian meskipun mengetahui kegiatan penambangan berjalan secara ilegal tanpa memegang dokumen persetujuan rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) dari Kementerian ESDM RI.

Tersangka RA membenarkan bahwa dokumen RKAB yang belum mendapat persetujuan tersebut berlangsung dalam periode kegiatan penambangan pada tahun 2021 sampai 2022. "Memang waktu itu (RKAB) masih evaluasi," ujarnya.

Dia pun membenarkan bahwa direktur yang memberikan perintah untuk tetap menjalankan kegiatan penambangan tanpa mengantongi RKAB dari Kementerian ESDM RI itu berkantor pusat di Jakarta Utara. "Iya, kurang lebih begitu," ucap dia.

Terkait pemeriksaan tersangka RA di hadapan penyidik pidana khusus ini pun turut dibenarkan oleh Juru Bicara Kejati NTB Efrien Saputera. "Iya, terhadap tersangka RA penyidik melakukan pemeriksaan tambahan. Pemeriksaan dimulai sekitar pukul 09.30 Wita," kata Efrien.

Untuk tersangka lain berinisial ZA yang merupakan mantan Kepala Dinas ESDM NTB, dia meyakinkan bahwa penyidik telah melakukan pemeriksaan pada pekan lalu di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Mataram.