Jakarta (ANTARA) - Ketua DPP PDI Perjuangan Said Abdullah menyatakan satu komando di bawah perintah harian Ketua DPP PDI Perjuangan Puan Maharani untuk memenangkan PDI Perjuangan pada pemilihan legislatif (pileg) dan Ganjar Pranowo pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
“Dalam rangka menjalankan perintah Ibu Ketua Umum, seluruh kader PDI Perjuangan wajib dalam satu komando di bawah perintah harian Dr Hj Puan Maharani untuk memenangkan PDI Perjuangan pada pemilu dan Ganjar Pranowo pada Pileg dan Pilpres 2024,” ujar Said dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat.
Setelah deklarasi bakal calon presiden dari PDI Perjuangan, tiga pilar Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, yang terdiri dari seluruh struktural partai di semua tingkatan, para kepala daerah dan wakil kepala daerah dari PDI Perjuangan, dan anggota DPR dan DPRD di semua tingkatan, akan diberikan tugas dan tanggung jawab masing-masing dalam kerja pemenangan pileg dan pilpres.
“Mbak Puan juga akan memimpin PDI Perjuangan untuk membangun kerja sama politik dengan partai-partai,” ucap Said.
Sebelumnya, Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri resmi mengumumkan Ganjar Pranowo sebagai calon presiden (capres) yang akan diusung partainya pada Pemilu 2024.
"Menetapkan saudara Ganjar Pranowo, sekarang adalah Gubernur Jawa Tengah, sebagai kader dan petugas partai untuk ditingkatkan penugasannya sebagai calon presiden Republik Indonesia dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan," ucap Megawati.
Lebih lanjut, Megawati menugaskan Ketua DPP PDIP Puan Maharani untuk membentuk Tim Pemenangan Ganjar Pranowo yang diusung partai untuk menjadi calon presiden Republik Indonesia pada Pemilihan Presiden 2024.
Muhammad Prananda Prabowo Sura Megendra Karna Djaja juga dimandatkan oleh Megawati untuk melakukan pemantauan terhadap dinamika politik nasional, seperti bagaimana konsolidasi partai dijalankan dan pemenangan untuk Pemilu 2024.
Untuk diketahui, pendaftaran bakal capres dan cawapres dijadwalkan pada 19 Oktober hingga 25 November 2023.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu), pasangan capres dan cawapres diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Baca juga: PDI Perjuangan menetapkan Ganjar Pranowo sebagai Capres 2024
Baca juga: PDIP tegaskan syarat capres PDIP dalam berkoalisi
Saat ini, ada 575 kursi di parlemen, sehingga pasangan capres dan cawapres pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.