Pendaftaran Bacaleg DPRD dan DPD Dapil NTB pada 1-14 Mei, berikut link dan syarat-syaratnya!

id Pendaftaran Bacaleg DPRD dan DPD Dapil NTB,pendaftaran bacaleg DPRD dan DPD Dapil NTB 1-14 Mei 2023,KPU NTB,Komisioner KPU NTB Divisi Teknis Zuriati

Pendaftaran Bacaleg DPRD dan DPD Dapil NTB pada 1-14 Mei, berikut link dan syarat-syaratnya!

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nusa Tenggara Barat (NTB), Suhardi Soud. (ANTARA/Nur Imansyah).

sudah bisa diakses persyaratan-nya di website, cek link dan syarat-syaratnya

Seperti surat keterangan SKCK, surat keterangan bersih dari pidana atau mantan terpidana, bebas dari narkotika, hingga surat kesehatan.

Dinas Kesehatan Provinsi NTB bersama rumah sakit pemerintah akan mengeluarkan Surat Keterangan Kesehatan Jasmani, Rohani, dan Bebas dari Penyalahgunaan Narkotika.

Sedangkan, BNN Provinsi dan BNN kabupaten/kota akan mempersiapkan Surat Keterangan Bebas dari Penyalahgunaan Narkotika untuk para Bacaleg.

Pengadilan Negeri untuk surat keterangan tidak pernah sebagai terpidana. Polda NTB dan Kepolisian Resor (Polres) untuk Surat Keterangan Catatan Kepolisian sebagai syarat untuk Surat Keterangan Tidak Pernah sebagai Terpidana.

Kejaksaan Negeri untuk surat keterangan dalam hal bakal calon yang memiliki status sebagai terpidana dan mantan terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik.

Lembaga Pemasyarakatan dan Balai Pemasyarakatan yang di bawah Kemenkumham NTB akan mempersiapkan surat keterangan bakal calon yang memiliki status sebagai Mantan Terpidana dan telah melewati jangka waktu lima tahun setelah selesai menjalani pidana penjara, berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.