Terungkap! Surat permohonan izin tambang PT AMG terbit tidak sesuai prosedur
Mengenai sangkaan pidana Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dia mengatakan bahwa penyidik wajib menguatkan dengan alat bukti, salah satunya angka kerugian negara.
"Kerugian negara harus dipastikan jumlahnya. Yang berhak mengaudit kerugian tersebut adalah BPK, bukan BPKP," ucap dia.
Dalam perkara yang kini sedang berproses pada tahap penyidikan tersebut, kejaksaan menggandeng BPKP untuk melakukan audit kerugian negara.
Menurut Amirudin, hal tersebut dilakukan penyidik untuk mempersingkat waktu penanganan.
"Penyidik ini tidak mau repot dan tidak mau lelah makanya menggunakan BPKP karena kalau menggunakan BPK harus menggunakan prosedur dan persetujuan BPK Pusat," katanya.