Kejari Lombok Timur memastikan tersangka korupsi kolam labuh masih buron

id Dermaga Labuhan Haji di Lombok Timur,korupsi Kolam Labuh Dermaga Labuhan Haji,Lombok timur,Kejari Lombok Timur

Kejari Lombok Timur memastikan tersangka korupsi kolam labuh masih buron

Kepala Seksi Intelijen Kejari Lombok Timur Lalu Mohamad Rasyidi. ANTARA/Dhimas BP



Dengan menyatakan demikian, hakim menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Hakim pun menetapkan agar terdakwa tetap menjalani penahanan.

Terkait dengan adanya putusan kasasi tersebut, Rasyidi mengaku pihaknya belum menerima surat pemberitahuan dari pihak pengadilan. "Belum ada relaas (surat pemberitahuan putusan)," ujar dia.

Karena itu, dia pun memastikan pihaknya belum dapat melakukan eksekusi penahanan terhadap Nugroho maupun menindaklanjuti perkara untuk tersangka TR ke proses penuntutan, yakni persidangan In Absentia (persidangan tanpa kehadiran terdakwa) di pengadilan.

Dari putusan pengadilan tingkat pertama yang menyatakan Nugroho bebas dari seluruh tuntutan jaksa, terdapat perintah hakim agar seluruh barang bukti dikembalikan ke jaksa untuk dipergunakan dalam perkara tersangka inisial TR.

Hakim pun dalam putusan, berkeyakinan PT Guna Karya Nusantara (GKN) sebagai pelaksana proyek yang telah menerima uang muka turut bertanggung jawab atas munculnya kerugian negara.