Gubernur NTB Tolak Pengambilan Pasir Untuk Teluk Benoa

id Gubernur Tolak Pengerukan Pasir

"Sampai saat ini kami menolak karena kemudharatannya jauh lebih besar dari manfaatnya,"
Mataram (Antara NTB) - Gubernur Nusa Tenggara Barat TGH M Zainul Majdi menolak rencana pengambilan pasir dari Kabupaten Lombok Timur untuk kegiatan revitalisasi Teluk Benoa Bali karena akan merusak ekosistem lingkungan di daerahnya.

"Sampai saat ini kami menolak karena kemudharatannya jauh lebih besar dari manfaatnya," tegas Zainul Majdi di Mataram, Selasa.

Kata dia, NTB telah memberikan pertimbangan kepada Komisi Penilai Amdal Pusat Kementerian Lingkungan Hidup RI agar tidak menyetujui rencana eksploitasi bahan galian C di laut oleh PT Tirta Wahana Bali Internasional karena dinilai akan merusak ekosistem dan lingkungan.

Terlebih lagi, NTB khususnya Pulau Lombok merupakan pulau kecil yang harus tetap dijaga ekosistemnya, baik yang ada di daratan maupun lautan. Sehingga apa pun yang berkaitan dengan menurunkan maupun merusak ekosistem tidak boleh diberi ditoleransi.

"Kita ingin daerah ini tetap terjaga supaya bisa diwariskan ke generasi selanjutnya dengan baik. Karenanya, kita tidak ingin ada terjadi sesuatu yang sifatnya merusak degradasi dan kualitas lingkungan di NTB," jelasnya.

Karena itu, ia menyarankan agar rencana penggalian dan pengambilan pasir di Kabupaten Lombok Timur itu bisa di kaji secara lebih mendalam dan lebih bijak. Mengingat, rencana pengambilan pasir sebanyak 23 juta meter kubik itu bukan hal yang sedikit.

Untuk itu, ia mengimbau Bupati Lombok Timur Ali BD untuk mempertimbangkan kembali rencana tersebut, meski diakuinya bahwa pemerintah Kabupaten Lombok Timur sangat menyetujui rencana pengambilan pasir itu untuk meningkatkan nilai pendapatan asli daerah (PAD).

"Kita tahu Bupati juga memiliki pertimbangan, salah satunya meningkatkan PAD dan lain-lain. Tetapi di saat yang sama pemerintah provinsi juga memiliki pertimbangan yakni kita ingin ekosistem tetap terjaga," katanya.

Sementara itu, Kepala Badan Lingkungan Hidup dan Penelitian NTB Hery Erpan Rayes mengakui pihaknya telah mengirimkan surat Gubernur NTB, Nomor 660/240/1/BLHP/2015 ke Komisi Penilai Amdal Pusat Kementerian Lingkungan Hidup RI agar tidak menyetujui dengan rencana pengambilan batu dan pasir yang di beli dan di angkut dari wilayah Kabupaten Lombok Timur dalam jumlah besar.

Menurut dia, ada beberapa pertimbangan yang menjadi alasan Pemerintah Provinsi NTB tidak setuju dengan rencana pengiriman pasir untuk kegiatan revitalisasi Teluk Benoa Bali oleh PT Tirta Wahana Bali Internasional.

Di antaranya, kebijakan tata ruang wilayah provinsi NTB telah dengan jelas mengatur bahwa pembangunan Pulau Lombok dilakukan dengan pendekatan pulau yang membatasi kegiatan pertambangan.

Selanjutnya, lokasi penambangan batuan di Kecamatan Pringgabaya merupakan bagian dari "delineasi" Geopark Rinjani yang telah diakui secara nasional san saat ini dalam persiapan untuk di usulkan menjadi bagian dari jaringan Geopark Global (global geopark network) ke UNESCO.

Kemudian, provinsi NTB termasuk dalam progran MP3EI koridor V Bali-Nusra dengan prioritas pembangunan sebagai kawasan pariwisata dan penyangga pangan nasional. Termasuk, pembangunan infrastruktur di wilayah NTB yang terus meningkat juga membutuhkan dukungan ketersediaan material berupa batu dan pasir dalam jumlah besar.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, lanjutnya, Gubernur NTB meminta kepada pemerintah pusat melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan berserta provinsi Bali dan PT Tirta Wahana Bali Internasional untuk tidak melanjutkan pembahasan rencana penggunaan batu dan pasir dari Kabupaten Lombok Timur untuk mendukung rencana revitalisasi Teluk Benoa. (*)