Rote Ndao (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Rote Ndao, Provinsi Nusa Tenggara Timur menargetkan peraturan daerah tentang perlindungan wilayah pesisir sudah mulai diberlakukan pada Agustus 2023. “Saat ini tinggal menunggu sidang 3 DPRD dan dalam waktu dekat perda tersebut akan segera diberlakukan,” kata Kabag Hukum Pemkab Rote Ndao Hangry Mooy di Kupang, Senin.
Dia mengatakan hal ini berkaitan dengan upaya dari Pemkab Rote Ndao, kabupaten paling selatan di NKRI dalam hal perlindungan masyarakat di wilayah pesisir. Perda tersebut, ujar dia, sedang digodok oleh Kantor Wilayah Kemenkumham NTT di Kota Kupang agar kemudian bisa diterapkan.
Hangry menambahkan bahwa perda yang nantinya segera diberlakukan itu tidak hanya berisi tentang larangan atau perintah untuk tidak boleh melakukan sesuatu. “Tetapi di dalam juga mengatur tentang bagaimana agar hasil laut yang ada di kawasan pesisir bisa dikelola oleh masyarakat sekitar menjadi sesuatu yang bernilai ekonomi,” tambah dia.
Selain itu, perda tersebut berisi tentang masalah sampah di wilayah pesisir yang sering menjadi pembicaraan wisatawan karena dapat merusak lingkungan khususnya ekosistem dalam laut. Namun, sampah yang disampaikan itu bukan hanya sampah plastik tetapi juga sampah yang dihasilkan dari limbah-limbah kapal seperti minyak yang digunakan oleh kapal juga diharapkan tidak dibuang di sembarangan tempat di laut.
‘Kalau bisa digali lubang di darat lalu limbahnya di buang, sehingga tidak merusak wilayah pesisir kita,” katanya.
Dia juga mengapresiasi kolaborasi antara Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan United Nations Development Programme (UNDP) yang sukses membuat program The Arafura and Timor Seas Ecosystem Action (ATSEA) II di Rote Ndao.
Baca juga: Sejumlah wilayah pesisir Indonesia potensi gelombang tinggi
Baca juga: Bangka Barat gandeng UGM kaji potensi wilayah pesisir
Program itu tersebar di empat desa pesisir di tiga kecamatan yakni Desa Daiama di Kecamatan Landu Leko, Desa Oeseli dan Desa Landu Tii di Kecamatan Rote Barat Daya, Desa Boa di Kecamatan Rote Barat.
Fokus program ATSEA II pembinaan masyarakat di pesisir mengantisipasi terjadinya perubahan iklim. Masyarakat pesisir dibina untuk tidak hanya menjadi menjadi nelayan atau petani rumput laut tetapi bisa mengerjakan pekerjaan lain yang dapat menghasilkan untuk peningkatan ekonomi masyarakat. Dia berharap adanya perda itu nantinya Pemda Rote Ndao bisa mengembangkan usaha kelompok masyarakat pesisir yang sekarang baru empat desa, bisa menyasar ke seluruh desa.
Berita Terkait
1000 Guru dan CIMB membantu makan gratis anak sekolah di NTT
Jumat, 22 November 2024 17:58
Pemerintah pastikan pilkada di Flores Timur-NTT tetap berlangsung
Rabu, 20 November 2024 18:39
Komnas HAM menilai penanganan TPPO di NTT belum maksimal
Rabu, 20 November 2024 5:27
Flotim mengucapkan terima kasih atas bantuan KKP bagi korban erupsi
Rabu, 20 November 2024 4:16
Flotim sediakan minyak tanah untuk posko pengungsian Lewotobi
Selasa, 19 November 2024 17:34
Kemkomdigi dan operator pulihkan akses telekomunikasi di Flores Timur-NTT
Selasa, 19 November 2024 3:51
BNPB merencanakan relokasi enam desa di Flores Timur-NTT
Senin, 18 November 2024 5:51
Kemensos jangkau 1.105 penyintas erupsi Lewotobi
Senin, 18 November 2024 5:38