Mataram (ANTARA) - Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum (BKBH) Universitas Mataram (Unram), Nusa Tenggara Barat, siap memberikan pendampingan hukum terhadap demonstran dari kalangan mahasiswa yang menjadi korban penganiayaan petugas satuan pengamanan (satpam) dan oknum pegawai di kampus tersebut.
"Kalau teman-teman mahasiswa memberikan kuasa, kami siap mendampingi," kata Direktur BKBH Unram Joko Jumadi di Mataram, Kamis.
Baca juga: Polisi menyelidiki aksi satpam dan pegawai Unram aniaya demonstran
Joko yang juga masih aktif mengajar sebagai dosen di Fakultas Hukum Unram mengatakan bahwa pihaknya menolak segala bentuk kekerasan. Hal itu pun yang menjadi komitmen Joko bersama rekan-rekan advokat mendirikan BKBH Unram.
"Pada prinsipnya kami menolak segala bentuk kekerasan. Apabila ada korban kekerasan yang minta perlindungan atau pendampingan di BKBH, kami akan dampingi," ujarnya.
Hal senada disampaikan Ketua Umum Pusat Bantuan Hukum Mangandar (PBHM) NTB Yan Mangandar yang turut menyaksikan aksi lanjutan mahasiswa di Gedung Rektorat Unram, Kamis (22/6).
"Tadi yang jadi atensi saya juga keberadaan beberapa orang yang tidak berseragam satpam, ikut mengamankan demonstran, ini ada apa? Seharusnya Unram belajar dari kasus kelam Kampus IKIP yang sampai menewaskan seorang mahasiswa dengan para pelakunya bukan dari satpam, tetapi orang luar kampus," ucap Yan.
Lebih lanjut, alumnus Unram yang kini berprofesi sebagai advokat tersebut turut menaruh atensi terhadap kasus penganiayaan demonstran pada aksi pertama, Selasa (20/6).
"Saya menaruh atensi terhadap gerakan adik-adik mahasiswa. Selaku alumni dan pengacara publik PBHM NTB, kami miris melihat pengekangan kebebasan berpendapat yang makin buruk, khususnya di Unram," kata dia.
Sebelumnya, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama mengatakan bahwa pihaknya kini sedang menyelidiki kasus dugaan penganiayaan terhadap demonstran di Unram.
Ia mengatakan bahwa pihaknya melakukan penyelidikan berdasarkan adanya laporan pengaduan mahasiswa Unram yang menjadi korban penganiayaan.
"Berdasarkan laporan pengaduan yang kami terima Selasa (20/6) kemarin, kami lakukan penyelidikan," kata Yogi.
Sebagai tindak lanjut penanganan, dia mengatakan bahwa pihaknya mulai mengagendakan pemeriksaan kepada sejumlah pihak yang terlibat dalam dugaan penganiayaan tersebut.
Karena berkaitan dengan dugaan pelanggaran pidana Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan di lingkungan pendidikan, Yogi menuturkan bahwa tidak menutup kemungkinan pihaknya memeriksa dari kalangan birokrasi Unram.
"Pokoknya, semua yang ada kaitan dengan laporan, akan kami periksa," ujarnya.
Selain mengagendakan pemeriksaan, pihaknya kini menunggu hasil visum korban dari Rumah Sakit Bhayangkara Mataram.
Visum terhadap luka-luka yang diklaim korban sebagai akibat dari perbuatan penganiayaan itu, kata Yogi, sebagai bagian dari kelengkapan alat bukti dugaan penganiayaan tersebut.
Dugaan penganiayaan dalam aksi demonstrasi mahasiswa yang terjadi pada hari Selasa (20/6) di depan Gedung Rektorat Unram itu turut terekam dalam beberapa video yang beredar di media sosial, salah satunya dalam video berdurasi 25 detik terekam aksi sejumlah petugas satpam mengamankan secara paksa salah seorang peserta aksi demonstrasi.
Saat petugas menyeret mahasiswa tersebut ke dalam Gedung Rektorat Unram, tampak seorang pria yang mengenakan pakaian corak batik warna biru secara diam-diam dari arah belakang memukul menggunakan benda keras hingga membuat korban terjatuh.
Mahasiswa melakukan aksi demonstrasi di depan Gedung Rektorat Unram itu dengan membawa sejumlah tuntutan, salah satunya mempertanyakan alasan kampus menetapkan biaya pendaftaran mahasiswa baru jalur mandiri sebesar Rp500 ribu.