Pemkot Mataram memverifikasi usulan dana hibah pilkada serentak

id Mataram,Dana hibah Pilkada,Pilkada Mataram,Pilkada di Mataram

Pemkot Mataram memverifikasi usulan dana hibah pilkada serentak

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Mataram Lalu Alwan Basri. (ANTARA/Nirkomala)

Mataram (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, melakukan verifikasi terhadap usulan dana hibah dari Komisi Pemilihan Umum Daerah(KPUD) sebesar Rp30 miliar untuk pelaksanaan tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak yang dijadwalkan 27 November 2024.

"Saat ini, kita masih lihat dan susun komposisinya berapa anggaran dari provinsi dan berapa dari Kota Mataram," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Mataram Lalu Alwan Basri di Mataram, Senin.

Dikatakan, verifikasi dimaksudkan juga untuk membagi komposisi mana yang akan menjadi ranah pembiayaan pemerintah kota dan provinsi agar anggaran tidak tumpang tindih.

Selain itu, memetakan usulan kebutuhan anggaran sesuai dengan kondisi saat ini, pasalnya usulan anggaran Rp30 miliar itu masih belum disesuaikan dengan kondisi sekarang sebab didalamnya masih ada perlengkapan pencegahan COVID-19.

Setelah ada kejelasan, katanya, barulah pemerintah kota bisa memetakan sehingga usulan anggaran dari KPUD Mataram sebesar Rp30 miliar bisa berkurang atau bertambah.

"Kami sekarang sedang berpacu agar penandatanganan nota pemberian hibah daerah (NPHD) segera dilakukan," katanya.

Ketua KPUD Kota Mataram M Husni Abidin sebelumnya mengatakan, usulan anggaran sebesar Rp30 miliar itu lebih besar dibandingkan dengan usulan pelaksanaan Pilkada Kota Mataram tahun 2020 sebesar Rp25 miliar.

Tambahan usulan kebutuhan anggaran pilkada sebesar Rp5 miliar, dengan pertimbangan adanya kenaikan gaji badan ad hoc, penambahan jumlah tempat pemungutan suara (TPS) sebagai dampak penambahan daftar pemilih tetap (DPT), serta kebutuhan-kebutuhan lainnya.

"Termasuk untuk berbagai kelengkapan pelindung diri (APD) COVID-19, tetap disiapkan. Dana 'sefety' tetap kita siapkan," katanya.

Husni mengatakan, dana pilkada yang diusulkan itu akan dibayarkan dalam tiga tahap atau tahun anggaran. Yakni tahun 2023 untuk kegiatan persiapan, tahun 2024 pelaksanaan dan membutuhkan anggaran paling besar, dan terakhir tahun 2025 untuk penetapan dan pelantikan calon terpilih.

"Terkait berapa persen yang harus dicairkan setiap tahun, akan diatur oleh peraturan dari Kementerian Dalam Negeri," katanya.