Panwaslu Sumbawa Barat Panggil PNS Terlibat Deklarasi

id PNS terlibat Politik

"Jika terbukti melanggar Panwaslu berwenang menerbitkan rekomendasi kepada atasan PNS bersangkutan untuk diberikan sanksi sesuai aturan PNS,"
Sumbawa Barat (Antara NTB) - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Sumbawa Barat memanggil empat orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diketahui ikut serta dalam deklarasi dan pendaftaran pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati pada 26-28 Juli lalu.

Komisioner Panwaslu Kabupaten Sumbawa Barat, Latifa di Taliwang, Rabu, mengatakan empat orang PNS itu dipanggil pada hari Senin dan Selasa. Tapi dari empat orang itu, hanya tiga orang yang telah memenuhi panggilan Panwaslu.

"Satu orang PNS yang belum hadir akan dipanggil ulang secepatnya," kata Latifa.

Kata dia, para PNS yang dipanggil itu, diduga terlibat dalam kegiatan deklarasi dan pendaftaran salah satu pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati minggu lalu. Mereka dimintai klarifikasi terkait keikutsertaan mereka dalam kegiatan politik tersebut.

Semestinya, menurutnya, sebagai aparatur sipil negara, PNS sesuai ketentuan tidak boleh terlibat politik praktis.

"Keikutsertaan mereka dalam kegiatan deklarasi dan pendaftaran ke KPU itu patut diduga sebagai keterlibatan dalam politik praktis. Karena itu Panwaslu meminta klarifikasi," ujarnya.

Dia menyebutkan, keempat PNS tersebut, diketahui bekerja di sejumlah instansi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat. Nantinya, hasil klarifikasi itu akan diplenokan untuk memutuskan tindaklanjut dari pemanggilan yang telah dilakukan.

"Jika terbukti melanggar Panwaslu berwenang menerbitkan rekomendasi kepada atasan PNS bersangkutan untuk diberikan sanksi sesuai aturan PNS," katanya. (*)