PAW DPR RI Bambang Kristiono diproses DPP Gerindra

id Gerindra NTB,PAW DPR RI Gerindra,DPR RI,Gerindra,Bambang Kristiono,Ketua DPD Partai Gerindra NTB H Lalu Fathul Bahri

PAW DPR RI Bambang Kristiono diproses DPP Gerindra

Ketua DPD Partai Gerindra NTB, H Lalu Fathul Bahri (ANTARA/Akhyar Rosidi)

Mataram (ANTARA) - Ketua DPD Partai Gerindra Nusa Tenggara Barat (NTB) H Lalu Fathul Bahri mengatakan, proses pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI daerah pemilihan NTB, Bambang Kristiono (HBK) yang telah meninggal tersebut merupakan kebijakan DPP Partai Gerindra.

"Proses PAW almarhum HBK ditentukan DPP Partai Gerindra," kata Fathul usai senam pagi di lapangan umum Praya, Jumat.

Baca juga: HBK Legislator NTB meninggal dunia

Ia mengatakan, berdasarkan regulasi proses PAW, yang akan mengisi jabatan tersebut tentunya yang memiliki suara terbanyak ke dua yakni Wilgo, namun yang bersangkutan telah menjadi direktur perusahaan lain.

Sehingga yang akan mengisi itu suara terbanyak ketiga yakni Buntaran, namun dia sudah menjadi ketua di parpol lainnya.

"Artinya suara terbanyak yang akan menggantikan almarhum HBK menjadi DPR RI. Itu tergantung keputusan dari DPP Gerindra," katanya.

Sebelumnya, Haji Bambang Kristiono, legislator Dapil Nusa Tenggara Barat (NTB) yang juga menjabat Ketua Dewan Eksekutif Badan Pengawas dan Disiplin DPP Partai Gerindra, meninggal dunia di Makassar, Sulawesi Selatan, pada Kamis (20/7/2023).

"Dengan penuh duka cita, kami mengumumkan bahwa Bapak Haji Bambang Kristiono, Wakil Ketua Komisi 1 DPR RI telah meninggal dunia di Makassar. Kepergian beliau telah meninggalkan duka mendalam bagi keluarga, kolega, dan masyarakat, kata Tenaga Ahli HBK, Ega.

H Bambang Kristiono SE kelahiran 25 Desember 1960, adalah politikus Indonesia yang menjabat sebagai anggota DPR-RI periode 2019–2024. Ia mewakili daerah pemilihan Nusa Tenggara Barat II, yang meliputi Kabupaten Lombok Barat, Kabupaten Lombok Tengah, Kabupaten Lombok Timur, Kabupaten Lombok Utara, dan Kota Mataram mewakili partai Gerindra.