DPRD-Pemprov NTB Diminta Kaji Ulang Ranperda Tahura Nuraksa

id Tahura Nuraksa NTB

DPRD-Pemprov NTB Diminta Kaji Ulang Ranperda Tahura Nuraksa

Kunjungan Kerja Pansus II DPRD NTB ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Terkait Ranperda Tahura Nuraksa.

"Kami minta ini dikaji ulang, bukan berarti kami menghambat, tetapi peruntukan kawasan itu masih terdapat HKm yang mana mestinya tidak ada, kalau ini menjadi perda kemudian dievaluasi oleh Kemendagri dikhawatirkan akan ditolak, ini berarti menjadi si
Mataram (Antara NTB) - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan meminta DPRD dan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat mengkaji ulang draf rancangan peraturan daerah (Ranperda) Taman Hutan Raya (Tahura) Nuraksa.

"Semangat pembentukan perda ini kita sambut baik. Tetapi, pembuatannya juga tidak boleh bertentangan dengan undang-undang yang lebih tinggi karena secara garis besar penjabaran dalam draf Ranperda Tahura Nuraksa di NTB sudah terurai di UU 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah," kata Dirjen Konserveasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tahrir Fathoni saat menerima kunjungan kerja rombongan Pansus II DPRD NTB dipimpin Hj Isvie Rupaeda didampingi Ketua DPRD NTB H Umar Said bersama Kepala Dinas Kehutanan Provinsi NTB Andi Pramaria di Jakarta, Selasa.

Diakuinya, sejak UU 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah diberlakukan, secara otomatis kabupaten tidak lagi memiliki hak mengeluarkan serta memberikan izin dan pengelolaan kehutanan, mengingat seluruh kewenangannya sudah dialihkan ke pemerintah provinsi.

"Memang sejak kewenangan kehutanan di tarik ke provinsi, banyak kabupaten yang berlomba-lomba mengusulkan keberadaan tahura di daerahnya. Tetapi dari seluruh usulan yang kita terima, semuanya masih dalam tahap pengkajian," katanya.

Namun demikian, khusus Tahura Nuraksa, kata Tahrir, kabupaten masih diberi hak dan kewenangan untuk mengelola kawasan tersebut. Secara geografis kawasan Tahura Nuraksa masuk dalam dua kabupaten, yakni Lombok Barat dan Lombok Tengah. Sehingga, secara kewenangan berada di provinsi karena melintasi dua kabupaten.

Belum lagi di kawasan seluas 2.500 hektare tersebut terdapat hutan kemasyarakatan (HKm). Sehingga, secara aturan jika ingin kawasan tersebut menjadi tahura, keberadaannya haru terbebas dari HKm.

"Makanya kami minta ini dikaji ulang, bukan berarti kami menghambat, tetapi di peruntukan kawasan itu masih terdapat HKm yang mana semestinya tidak ada. Makanya, kalau ini menjadi perda kemudian dievaluasi oleh Kemendagri dikhawatirkan akan ditolak, ini berarti menjadi sia-sia," tandasnya.

Ketua Pansus II DPRD NTB Hj Baiq Isvie Rupaeda mengatakan akan segera mendiskusikan kembali rencana pembentukan Perda Tahura Nuraksa itu. Namun demikian, kata Rupaeda, rencana pembentukan Perda Tahura Nuraksa tersebut dihajatkan dapat memberi manfaat bagi Provinsi NTB, khususnya masyarakat di lingkar kawasan itu.

"Yang jelas ini akan menjadi gambaran kami untuk dibahas kembali di tingkat pansus," kata dia. (*)