Imigrasi Jakut contohkan kerja sama keimigrasian

id Kerja sama keimigrasian, Imigrasi Jakarta Utara,Jakarta Utara,pedofil,surat pemberitahuan DPO, pemberitahuan buronan

Imigrasi Jakut contohkan kerja sama keimigrasian

Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta Sandi Andaryadi menunjukkan bukti surat pemberitahuan adanya tujuh buronan Kepolisian Republik Rakyat China dari Kedutaan Besar China di Jakarta kepada Direktorat Jenderal Imigrasi pada konferensi pers di Kantor Imigrasi Jakarta Utara, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Senin (20/11/2023). ANTARA/Abdu Faisal

Jakarta (ANTARA) - Guna mencontohkan kerja sama keimigrasian dengan otoritas terkait negara lain, petugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara (Kanim Jakut) mengungkap adanya tiga orang pelaku perjalanan anak yang kembali ke rumahnya di Amerika Serikat sehingga tidak dicemaskan orang tua kandungnya.

Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kanim Jakut Bong Bong Prakoso Napitupulu di Jakarta, Senin, mengatakan tiga anak tersebut ke Jakarta untuk menemui kerabatnya, sehingga kerabatnya dibujuk untuk mengembalikan mereka ke negara asalnya di AS.

"Jadi adanya informasi dari Kedutaan Besar AS di Jakarta, di mana terdapat tiga orang anak yang melintas ke Indonesia tanpa sepengetahuan orang tuanya membuat kami ikut membantu juga untuk mengamankan tiga anak itu yang saat ini berhasil dipulangkan kepada kedua orang tuanya," kata Bong Bong saat konferensi pers di Kantor Imigrasi Jakarta Utara, Kelapa Gading, Senin.

Bong Bong mengungkapkan apa yang dilakukan itu menjadi contoh bentuk kegiatan kerja sama intelijen dan penindakan keimigrasian yang dijalin Indonesia dengan pemerintah negara lainnya.

Selain itu, ditambahkan pula oleh Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta Sandi Andaryadi kalau ada bentuk kerja sama intelijen dan penindakan keimigrasian lainnya dengan negara-negara lainnya, seperti dengan Eropa dan Australia terkait pedofil.

Notifikasi biasanya akan muncul berupa surat pemberitahuan keberadaan pedofil yang akan transit atau bahkan singgah di wilayah Indonesia. Karena itu berpotensi mengancam keamanan dan ketertiban umum di Indonesia.

"Misalnya dia mau ke negara A tapi transit ke Indonesia di kota B, nanti pihak negara A itu akan menginformasikan kepada kami terkait itu agar kami memonitor dan mencegah jangan sampai dia melakukan kejahatan itu di negara kita," kata Sandi.

Direktorat Jenderal Imigrasi juga menjalin kerja sama dengan Kedutaan Besar China di Jakarta untuk membendung masuknya buronan internasional yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan bagi ibu kota.

Sandi mengatakan tujuh buronan Kepolisian Republik Rakyat China yang berhasil ditangkap masing-masing berinisial XY (52), CJ (34), YW (51), WY (34), WL (31), CW (42), dan HL (51). Ketujuh warga negara China ditangkap dengan kasus hukum berbeda-beda di negaranya, salah satunya XY terlibat kasus penyelundupan manusia.

XY dinyatakan sebagai buronan berdasarkan Surat Kedutaan Besar China di Jakarta nomor 1035-03 Tentang Daftar Pencarian Orang oleh Kepolisian Republik Rakyat China.

Disebut tindak pidana yang dilakukan oleh yang bersangkutan yaitu mengorganisir orang untuk melintasi perbatasan secara ilegal.
 Lalu YW disebut terjerat kasus penggelapan dana masyarakat (Economic Crime) di negaranya. Menariknya, YW masuk ke Indonesia dengan penjamin korporasi PT ZII sebagai investor, sehingga memiliki kartu Izin Tinggal Sementara (ITAS) dengan nomor Dokumen 2C22JF0164-W yang berlaku sampai dengan 6 November 2024.

Padahal YW terdaftar sebagai buronan berdasarkan Surat Kedutaan Besar China di Jakarta nomor 1035-03 tentang Daftar Pencarian Orang oleh Kepolisian Republik Rakyat China.

Dalam Pasal 13 ayat 3 huruf c Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 36 Tahun 2021 tentang Penjamin Keimigrasian, ditegaskan bahwa "penjamin wajib memastikan Orang Asing yang dijaminnya tidak termasuk dalam daftar pencarian orang untuk ditangkap dari suatu negara asing."

Baca juga: Imigrasi Ambon melayani pembuatan paspor di pusat perbelanjaan
Baca juga: Kejati Bali sebut tak ada setingan dalam OTT pejabat imigrasi Ngurah Rai


Sanksi yang dapat diberikan untuk penjamin yang melanggar aturan Pasal 13 ayat 3 huruf c Permenkumham 36/2021 di antaranya peringatan tertulis, pengenaan denda administratif, penghentian hak penjaminan dari Direktur Jenderal, hingga pembinaan keimigrasian di Rumah Detensi Imigrasi selama lima hari.