Mataram (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat siap menampung segala bentuk laporan masyarakat yang berkaitan dengan pelanggaran dalam setiap tahapan Pemilu 2024.
"Pada intinya apa pun laporan terkait Pemilu, kami siap tampung," kata Asisten Intelijen Kejati NTB I Wayan Riana di Mataram, Rabu.
Dia menjelaskan masyarakat bisa memberikan laporan terkait pelanggaran pemilu melalui Posko Pemilu yang berada di Kantor Kejati NTB, Jalan Langko, Kota Mataram.
"Laporan nanti akan kami kaji dulu dan hasilnya akan diteruskan ke pimpinan (Kepala Kejati NTB). Jadi, fungsi kami di sini hanya sebatas itu saja, mengumpulkan informasi, kalau penindakan kami tidak bisa," ujarnya.
Apabila laporan tersebut terindikasi mengarah pada pelanggaran, katanya, maka tidak menutup kemungkinan pihaknya akan meneruskan ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) NTB.
"Jadi, nantinya penyidikan akan dilakukan Polri dan kami masuk di tahap penuntutan. Itu semua bagian dari fungsi Sentra Gakkumdu NTB," ucap dia.
Riana menyampaikan hal tersebut sesuai aturan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjadi Undang-Undang.
Namun, penegakan hukum dalam kontestasi Pemilu 2024 akan berlaku efektif pada masa kampanye yang dimulai pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
Meskipun demikian, Riana mengatakan bahwa jajaran kejaksaan yang mendapatkan amanah untuk turut serta mengawasi kontestasi Pemilu 2024 tetap melakukan pemantauan di lapangan.
Baca juga: Tim Tabur Kejati NTB menangkap DPO kasus korupsi kolam labuh di Bandung
Baca juga: Kejati NTT awasi 28 proyek inpres jalan daerah
"Termasuk, kami dari bidang intelijen, seluruh informasi lapangan yang berkaitan dengan pemilu akan kami tampung," kata Riana.