Kemenkumham Sulsel harmonisasi 21 produk hukum

id Kemenkumham Sulsel, harmonisasi, 21 produk hukum daerah

Kemenkumham Sulsel harmonisasi 21 produk hukum

Tim Perancang UU Kanwil Kemenkumham Sulsel menggelar rapat harmonisasi produk hukum daerah di Makassar. ANTARA/HO-Kemenkumham Sulsel

Makassar (ANTARA) - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Selatan melakukan harmonisasi 21 produk hukum daerah setempat selama sepekan.

Kepala Bidang (Kabid) Hukum Kanwil Kemenkumham Sulsel Andi Haris dalam keterangan di Makassar, Ahad (26/11), mengatakan 21 produk hukum daerah itu berasal dari tiga kabupaten dan satu kota di Sulsel.

"Selama sepekan kita terus bekerja untuk memaksimalkan pelayanan termasuk dalam mengharmonisasi produk hukum daerah dari berbagai kabupaten dan kota di Sulsel," ujarnya.

Ia menyebutkan tiga daerah setempat yang mengajukan proses harmonisasi produk hukum daerah itu, yakni Kota Makassar, Kabupaten Enrekang, Barru, dan Bulukumba.

Produk hukum yang sudah dilakukan harmonisasi sejak Januari hingga 24 November 2023 dengan jumlah permohonan harmonisasi mencapai 546 draf yang terbagi atas 176 ranperda dan 370 ranperkada.

Selama Tahun 2023, kata Andi Haris, produk hukum daerah yang telah dilakukan harmonisasi, untuk Kota Makassar 33 rancangan, Barru 14 rancangan, Bulukumba 52 rancangan, dan Enrekang 18 rancangan.

Produk hukum daerah yang dilakukan harmonisasi selama sepekan, sejak 20 hingga 24 November 2023, di antaranya Kota Makassar yakni ranperda strategi daerah pencegahan perkawinan anak, tata cara pemberian beasiswa jenjang sekolah dasar dan sekolah menengah pertama di daerah.

Di Kabupaten Enrekang tiga ranperda, yakni rencana detail tata tuang kawasan perkotaan Enrekang, sistem informasi lahan pertanian pangan berkelanjutan dan road map reformasi birokrasi Pemerintah Kabupaten Enrekang 2023-2026, serta Kabupaten Barru, yakni ranperda APBD 2024, penjabaran APBD 2024.

Di Kabupaten Bulukumba terdapat 14 ranperda yang dilakukan harmonisasi, di antaranya pengelolaan sisa lebih perhitungan anggaran (BLUD) RSUD H. Andi Sulthan Daeng Radja Bulukumba

Perbup tentang tata naskah dinas di lingkungan pemerintah daerah, sistem kerja untuk penyederhanaan birokrasi pada pemerintah daerah, perubahan bentuk badan hukum Bulukumba menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) Panrita Karya

Rencana aksi penerapan standar pelayanan minimal di daerah pada 2023-2027, rencana aksi daerah perlindungan dan pelayanan penyandang disabilitas Tahun 2023/2026, kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja pada Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP), kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja pada Dinas Perdagangan dan Perindustrian

Kepala Sub Bidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah Kanwil Kemenkumham Sulsel Ayusriadi menyampaikan harmonisasi di Kanwil Sulsel ini dapat memberikan masukan terkait dengan teknik dan substansi secara langsung oleh tim perancang Kanwil Sulsel.

Saat ini, Kanwil Sulsel memiliki 20 orang perancang yang melakukan fasilitasi pembentukan produk hukum daerah di 24 kabupaten/kota se-Sulawesi Selatan.

Baca juga: PKK Sulsel tekankan penanganan stunting
Baca juga: Waketum Golkar Erwin Aksa percepat kaderisasi anak muda


Kepala Kanwil Kemenkumham Sulsel Liberti Sitinjak menyampaikan kepada jajarannya, khususnya Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, untuk memperkuat kerja sama dengan pemerintah daerah dan terus mengakselerasi pembentukan peraturan daerah (perda) di Sulawesi Selatan.

“Terus tingkatkan kerja sama dan kolaborasi untuk mendorong peningkatan pembentukan ranperda di seluruh daerah demi mengakomodir kepentingan publik,” kata dia.