Dua Narapidana Korupsi di Mataram Dapat Remisi

id REMISI KORUPTOR NTB

Dari jumlah keseluruhan yang kami ajukan, ada dua narapidana korupsi yang mendapat remisi tahanan
Mataram (Antara NTB) - Dua narapidana korupsi binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Mataram, Nusa Tenggara Barat, mendapat remisi atau pengurangan masa hukuman perayaan Hari Ulang Tahun Republik Indonesia.

Kalapas Kelas II A Mataram melalui Kepala Seksi Bimbingan Narapidana atau Anak Didik (Binadik) Muh Saleh kepada wartawan di Mataram, Senin, mengatakan, dua narapidana korupsi yang mendapat remisi 17 Agustus 2017, merupakan nama-nama yang muncul dari 11 narapidana korupsi yang sebelumnya mengajukan remisi.

"Dari jumlah keseluruhan yang kami ajukan, ada dua narapidana korupsi yang mendapat remisi tahanan," kata Muh Saleh.

Terkait dengan identitas kedua narapidana tersebut, Muh Saleh enggan menyebutkan. Melainkan, identitas kedua narapidana yang dimaksud baiknya diketahui saat remisi dibacakan pada momentum Rabu (17/8) mendatang.

"Biar seru, besok saja, pas dibacakan remisi," ujarnya.

Diketahui bahwa pada momentum Hari Kemerdekaan RI ke-71 ini, ada sebanyak 276 penghuni Lapas Mataram mendapat remisi. Lima diantaranya, dinyatakan bebas langsung.

"Jadi dari 276 yang dapat remisi, lima diantaranya bebas langsung, mereka ini rata-rata narapidana yang terjerat kasus pidana umum saja," ucap Muh Saleh.

Selain dua narapidana korupsi, ratusan nama yang mendapat remisi sebagian besar adalah narapidana yang terjerat kasus pidana umum. Dalam daftar remisi yang diterima pada Senin (15/8) pagi ini pun, Saleh menyebutkan ada juga narapidana kasus narkotika.

"Kalau kasus narkoba yang mendapat masa tahanan di bawah lima tahun, masuk dalam kriteria umum. Jadi ada beberapa juga yang mendapat remisi," ujarnya.

Hal itu disebutkannya sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 99/2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32/1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Lebih lanjut, terkait agenda pemberian remisi bagi para narapidana Lapas Kelas II A Mataram, akan digelar secara serentak bersama seluruh narapidana lapas, balai rutan, maupun Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) yang ada di Indonesia. Untuk penyerahan di Lapas Kelas II A Mataram, secara simbolis akan dilaksanakan oleh Gubernur NTB TGH Zainul Majdi. (*)