Mataram (Antara NTB) - Wakil Gubernur Nusa Tenggara Barat H Muhammad Amin mendukung pernyataan Plt Menteri ESDM Luhut Binsar Panjaitan yang mendorong revisi UU Nomor 4/2009 tentang Mineral dan Batu Bara, rampung akhir tahun 2016.
"Kami mendukung jika regulasi yang ada saat ini di perbaiki sehingga ada keberpihakan terhadap daerah penghasil," kata Muhammad Amin di Mataram, Jumat.
Amin mengakui NTB sebagai daerah penghasil tambang, tentu berharap revisi UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara (Minerba) dapat mendorong rasa keadilan kepada daerah.
Karena, selama ini, kata Amin, meski NTB sebagai daerah penghasil tambang dengan keberadaan PT Newmont Nusa Tenggara (PT NNT), namun keberpihakan terhadap daerah belum banyak dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
Terutama, terkait dengan persoalan fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter) yang selama ini diperjuangkan bisa terbangun di daerah.
"Kalau smelter bisa terbangun di daerah, tentu manfaat dan nilai tambah yang di peroleh daerah akan semakin banyak, karena akan membuka lapangan kerja baru bagi masyarakat, menumbuhkan pusat-pusat industri baru dan mampu menggerakkan pertumbuhan ekonomi," jelasnya.
Untuk itu, ia berharap pemerintah melalui Kementerian ESDM dengan revisi UU Nomor Tahun 2009 tentang Minerba dapat mendorong perusahaan tambang, seperti Newmont membangun smelter di areal tambang, bukannya justru membangun di daerah lain.
Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Menteri ESDM Luhut Binsar Panjaitan mendorong revisi UU Nomor 4 Tahun tentang Minerba rampung akhir 2016 agar dapat membereskan masalah fasilitas pengolahan dan pemurnian mineral (smelter) yang masih minim penyelesaian.
Ia mengatakan revisi UU Minerba yang sudah masuk program legislasi nasional (Prolegnas) diharapkan selesai akhir tahun ini agar pembangunan smelter bisa selesai pada 2017 sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2014 dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 1 Tahun 2014.
Dalam aturan tersebut, perusahaan tambang mineral yang tidak bisa mengejar target penyelesaian smelter dilarang mengekspor hasil tambangnya ke luar negeri. Revisi UU Minerba diyakini juga akan memberikan relaksasi ekspor konsentrat bagi para perusahaan tambang.
"Teknis (relaksasinya) nanti saya akan bicarakan. Tapi yang jelas berkeadilan. Artinya tidak hanya berlaku pada beberapa perusahaan atau beberapa komoditas saja," katanya dalam rapat kerja dengan Komisi VII DPR RI di Jakarta. (*)