Pengawas TPS Pemilu 2024 di Lombok Tengah capai 3316 orang

id Bawaslu Lombok Tengah ,Pemilu 2024,Pengawas TPS Lombok Tengah,Pemilu Lombok Tengah

Pengawas TPS Pemilu 2024 di Lombok Tengah capai 3316 orang

Koordinator Sumber Daya Manusia, Organisasi Dan Diklat  Bawaslu Lombok Tengah, Sudirman Haryanto (ANTARA/HO-Humas Bawaslu Lombok Tengah)

Jumlah anggota PTPS di Lombok Tengah yang dibutuhkan sebanyak 3.316 orang
Praya, Lombok Tengah (ANTARA) - Bawaslu Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menyatakan jumlah kebutuhan anggota Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di daerah setempat sesuai dengan jumlah TPS yakni 3.316 orang.

"Jumlah anggota PTPS di Lombok Tengah yang dibutuhkan sebanyak 3.316 orang," kata Koordinator Sumber Daya Manusia, Organisasi Dan Diklat  Bawaslu Lombok Tengah, Sudirman Haryanto di Praya, Selasa.

Ia mengatakan Bawaslu Lombok Tengah telah melaksanakan rekrutmen calon anggota PTPS dan penerimaan berkas dari tanggal 2 Januari sampai 6 Januari 2024. Hal ini sesuai dengan Keputusan Ketua Bawaslu Republik Indonesia Nomor: 504/KP.01/K1/12/2023 tentang petunjuk teknis pembentukan dan pergantian antar waktu pengawas TPS dalam pemilu 2024.

"Dalam proses rekrutmen ini Bawaslu Lombok Tengah tetap mempertimbangkan keterwakilan perempuan," katanya.

Ia mengatakan, antusiasme masyarakat menjadi anggota PTPS di Lombok Tengah sangat tinggi, hal ini berdasarkan jumlah pendaftar mencapai 4.745 orang dengan pendaftar dari golongan perempuan mencapai 32 persen. Namun, dari sekian banyak pendaftar, ada beberapa desa yang belum memenuhi kuota kebutuhan yakni ada 12 desa dari 5 Kecamatan. Rata-rata kekurangan desa tersebut berjumlah 3 orang, terkecuali Desa Kuta yang baru terisi 50 persen dari kebutuhan. 

"Khusus Desa Kuta, pendaftar masih sepi peminat, karena masyarakat Desa Kuta lebih terfokus pada kegiatan pariwisata," katanya.

Dikarenakan masih ada desa yang belum memenuhi kebutuhan anggota PTPS, Bawaslu Kabupaten Lombok Tengah sedang melakukan perpanjangan penerimaan berkas pendaftaran bagi calon anggota PTPS di desa yang belum memenuhi kebutuhan sampai tanggal 8 Januari 2024.

"Apabila setelah perpanjangan masih ditemukan adanya kekosongan, Panwaslu kecamatan dapat mendistribusikan peserta hasil seleksi administrasi dan wawancara dari kelurahan/desa lain yang memiliki jumlah peserta melebihi kebutuhan dengan ketentuan distribusi dilakukan ke TPS atau Desa/Kelurahan terdekat dan atas persetujuan calon Pengawas TPS yang bersangkutan," katanya.

Adapun tahapan selanjutnya setelah seleksi administrasi adalah wawancara yang di jadwalkan dari tanggal 2 sampai 17 Januari 2024. Dan Panwaslu kecamatan juga dapat menerima tanggapan/masukan masyarakat terkait pendaftaran anggota PTPS.

"Yang dimulai dari tanggal 10 sampai 21 Januari 2024," katanya.