PNS Mataram Akan Gunakan Pin "Antipungli"

id anti pungli

PNS Mataram Akan Gunakan Pin "Antipungli"

Pin antipungli. (Foto ANTARA)

"Penggunaan pin antipungli sebagai bagian antisipasi adanya aktivitas pungli di setiap pelayanan publik"
Mataram (Antara NTB)- Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Mataram H Effendi Eko Saswito mengatakan, semua pegawai negeri sipil di kota ini akan menggunakan pin "antipungli" atau anti pungutan liar sebagai upaya mengantisipasi perilaku buruk tersebut.

"Penggunaan pin antipungli sebagai bagian antisipasi adanya aktivitas pungli di setiap pelayanan publik," katanya kepada sejumlah wartawan di Mataram, Nusa Tenggara Barat, Selasa.

Sekda Kota Mataram yang juga menjadi anggota Tim Saber Pungli Kota Mataram mengatakan, pin tersebut akan diberikan kepada semua PNS yang ada di kota ini termasuk guru.

"Kami tidak mau lagi kasus di pungli di SMPN 6 Mataram terulang lagi," ujarnya.

Ia menilai, untuk mengantisipasi dan mencegah pungli di jajaran Pemerintah Kota Mataram, pihaknya telah melakukan berbagai upaya salah satunya menyebar spanduk antipungli di setiap satuan kerja perangkat daerah (SKPD).

"Namun, kita akui hal itu masih belum maksimal karena spanduk itu masih bersifat institusi belum mengikat secara personal," katanya.

Sementara, jika semua PNS menggunakan pin antipungli, maka hal itu bisa mengikat PNS secara moral dan mempengaruhi setiap PNS.

Pin itu, katanya, wajib digunakan setiap PNS di samping pin Korpri yang selama ini digunakan.

"Insya Allah, pin antipungli itu bisa membentengi para PNS terutama SKPD pelayanan untuk melakukan pungutan-pungutan di luar ketentuan," katanya.

Menurutnya, pin antipungli tersebut akan direalisasikan dalam waktu dengan dengan terlebih dahulu melihat anggaran yang ada.

Di samping itu, Tim Saber Pungli Kota Mataram saat ini sedang mempersiapkan sistem laporan yang terintegrasi hingga ke Saber Pungli tingkat pusat.

"Jadi berbagai laporan temuan pungli dan tindak lanjutnya akan tetap terpantau oleh tim di tingkat pusat," ujarnya.

Saat ini, katanya, nomor kontak laporan masih bersifat sendiri-sendiri yakni berada di masing-masing SKPD. (*)