JPU Tipikor Bali tuntut terdakwa pungli di kantor penimbangan Cekik 5 tahun penjara

id Pungli Jembatan Cekik Gilimanuk ,Jembatan timbang Cekik Gilimanuk ,Tipikor Denpasar ,Korupsi Denpasar ,Pungli di Jembran

JPU Tipikor Bali tuntut terdakwa pungli di kantor penimbangan Cekik 5 tahun penjara

Terdakwa kasus pungutan liar di Kantor Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Cekik Gilimanuk, Jembrana I Made Dwi Jati Arya Negara (49) berjalan untuk mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Denpasar, Bali, Senin (5/2/2024). ANTARA/Rolandus Nampu

Denpasar (ANTARA) -
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa kasus korupsi pungutan liar (pungli) di Kantor Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Cekik Gilimanuk, Jembrana, Bali  I Made Dwi Jati Arya Negara pidana lima tahun penjara.
 
Tuntutan terhadap terdakwa Arya Negara yang menjabat sebagai Koordinator Satuan Pelayanan (Korsatpel) pada kantor unit tersebut dibacakan oleh JPU Kejaksaan Tinggi Bali Anak Agung Gede Lee Wisnu Diputera dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Bali, Senin.
 
Jaksa menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
 
"Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa atas kesalahannya dengan pidana penjara selama 5 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan. Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp300 juta subsidair 6 bulan kurungan," kata JPU Agung Lee. 
 
Selain menuntut penjara badan, jaksa juga membebankan pidana tambahan yakni uang pengganti sebesar Rp2.521.484.999. Di hadapan hakim pimpinan Heriyanti, Nelson dan Soebekti, Jaksa meminta apabila terdakwa tidak mampu membayar uang pengganti tersebut dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk memulihkan keuangan negara.
 
Jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang cukup, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan.  Atas tuntutan tersebut, terdakwa Arya Negara akan mengajukan nota pembelaan bersama penasehat hukumnya pada sidang yang akan digelar pada Kamis 15 Februari 2024.
 
Sebelumnya, terdakwa Arya Negara bersama dengan I Putu Nurbawa dan Ida Bagus Ratu Saputra (berkas penuntutan terpisah) didakwa secara bersama-sama melakukan pungutan liar terhadap sopir yang melintas di Jembatan Penimbangan Kendaraan Bermotor Cekik Gilimanuk, Jembrana, Bali.

Baca juga: Kejati NTB serahkan kasus dugaan pungli sewa lahan GTI ke kepolisian
Baca juga: Dewas KPK memantau pencarian Harun Masiku
 
Terdakwa Arya Negara bersama dua terdakwa lainnya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) dari Satgas Saber Pungli Polda Bali pada Selasa (11/4/2023). Mereka ditangkap karena melakukan pungli yakni meminta uang kepada para sopir truk yang melewati jembatan timbang Cekik dengan tarif Rp20.000 hingga Rp200.000 setiap kali menyeberang tergantung pelanggaran yang mereka dapatkan. Namun, uang tersebut digunakan untuk kebutuhan pribadi mereka.
 
Dalam kasus ini terdakwa Arya Negara sebagai Korsatpel UPPKB Cekik menyalahgunakan kewenangannya dengan cara memerintahkan komandan regu (danru), anggota regu dan stafnya untuk melakukan pungutan kepada para sopir angkutan barang yang melintas.
 
Dua terdakwa, Gusti Putu Nurbawa yang merupakan pegawai negeri sipil (PNS) pada Kementerian Perhubungan sebagai petugas jaga, dan Ida Bagus Ratu Suputra selaku pegawai kontrak yang bertugas sebagai staf lalu lintas telah mendapatkan vonis hakim Tipikor Denpasar dengan penjara satu tahun dan denda Rp10 juta.