Pedagang tempe meninggal dunia, BPJS Ketenagakerjaan berikan santunan Rp42 juta

id BPJS Ketenagakerjaan,Pedagang Tempe,Santunan,NTB

Pedagang tempe meninggal dunia, BPJS Ketenagakerjaan berikan santunan Rp42 juta

BPJS Ketenagakerjaan NTB menyerahkan santunan kepada ahli waris salah seorang pedagang tempe yang meninggal dunia di Kota Mataram. (ANTARA/HO-BPJSTK)

Mataram (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Nusa Tenggara Barat kembali menyerahkan manfaat program Jaminan Kematian (JKM) kepada ahli waris dari Rafiah, salah seorang pedagang tempe yang meninggal dunia beberapa waktu lalu.

Penyerahan santunan tersebut dilakukan oleh perwakilan karyawan BPJS Ketenagakerjaan NTB dan juga Agen Perisai di kediaman almarhumah.

Agen Perisai merupakan mitra yang bertugas untuk mengedukasi, sosialisasi, serta memberikan pemahaman program jaminan sosial ketenagakerjaan kepada masyarakat.

Melalui Agen Perisai, BPJS Ketenagakerjaan berupaya untuk memperluas cakupan kepesertaan agar seluruh masyarakat pekerja terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan.

Almarhumah Rafiah merupakan seorang pedagang tempe di Pasar Kebon Roek yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan di segmen Bukan Penerima Upah (BPU).

Almarhum terdaftar melalui Agen Perisai sehingga ahli waris mendapatkan haknya dari program Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp42 juta.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan NTB Boby Foriawan mengatakan, jaminan sosial yang diberikan tersebut merupakan bentuk kehadiran negara dalam memberikan perlindungan bagi seluruh pekerja dalam menghadapi risiko sosial.

Ia berharap seluruh masyarakat pekerja dapat terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. 

"Karena risikonya tidak diharapkan, tetapi perlindungannya dibutuhkan," ucap Boby.

Baca juga: Kenalan yuk dengan program manfaat layanan tambahan BPJS Ketenagakerjaan
Baca juga: Revisi UU Desa resmi disahkan, perangkat dan pekerja ekosistem desa dilindungi Jamsostek


Bagi pekerja mandiri seperti petani, pedagang, nelayan, perajin, peternak, sopir dan lain-lain juga dapat menjadi peserta program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan.

"Dengan pembayaran iuran mulai dari Rp16.800 per bulan, maka pekerja dapat memperoleh manfaat program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian," kata Boby.