Polisi ringkus pengedar sabu untuk pekerja tambang

id sabu-sabu,tambang ilegal ,pekerja tambang ,sabu-sabu 3,2 gram

Polisi ringkus pengedar sabu untuk pekerja  tambang

Petugas kepolisian menggiring SH (tengah), tersangka pengedar narkoba di lokasi tambang bersama tersangka lainnya, keluar dari gedung rutan Mapolda NTB, Jumat, (9/2). (Foto Antaranews NTB/Dhimas)

Jadi, pasarannya dia jual ke wilayah Sekotong. Pemesannya rata-rata para penambang emas di sana. Selain kasus narkoba, yang bersangkutan juga terlibat kasus pencurian, karena itu, penangkapannya dilakukan bersama tim krimum
Mataram  (Antaranews NTB ) - Aparat kepolisian menangkap seorang pria yang diduga berperan sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu khusus di kalangan para pekerja di lokasi tambang emas ilegal di wilayah Sekotong, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat.

Kasub I Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB AKBP Cheppy Ahmad Hidayat di Mataram, Senin, mengatakan pria yang ditangkap itu berinisial SH (40), asal Pejeruk, Kecamatan Ampenan.

"Jadi, pasarannya dia jual ke wilayah Sekotong. Pemesannya rata-rata para penambang emas di sana. Selain kasus narkoba, yang bersangkutan juga terlibat kasus pencurian, karena itu, penangkapannya dilakukan bersama tim krimum," kata Cheppy.

Dari rumahnya, petugas mengamankan barang bukti narkoba sabu-sabu, ganja dan pil ekstasi. Untuk sabu-sabu dan pil ekstasi, petugas menemukannya dari kamar mandi yang tersembunyi dalam botol plastik hitam bekas sampo.

 "Sabu-sabu yang diamankan seberat 3,2 gram dan satu pil ekstasi warna hijau," ujarnya.

 Sedangkan untuk ganja, petugas menemukannya dari dalam bungkus rokok. Satu linting ganja kering yang sudah bercampur dengan tembakau, ditemukan bersama dengan seperangkat alat isap.

 Untuk selanjutnya, SH bersama barang bukti telah diamankan di Mapolda NTB terhitung sejak ditangkap aparat kepolisian pada pekan lalu.

 "Pemeriksaan sudah dilakukan. Makanya sekarang dilimpahkan ke tim narkoba," ucapnya.

Terkait dengan sangkaan pidananya, SH dijerat Pasal 111 Ayat 1, Pasal 112 Ayat 1, Pasal 114 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika. Sesuai aturan, SH terancam pidana paling ringan empat tahun penjara.(*)