Mataram (ANTARA) - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat menetapkan 42 tersangka dari 30 kasus peredaran narkotika yang terungkap pada Juni hingga 24 Juli 2024.
"Dari 42 tersangka yang kami tetapkan, ada 14 di antaranya residivis kasus narkotika," kata Kapolda NTB Irjen Pol Raden Umar Faroq dalam jumpa pers di Mataram, Kamis.
Adapun barang bukti narkotika yang disita dari pengungkapan kasus tersebut adalah ganja sebanyak 19 kilogram, sabu-sabu sebanyak 1 kilogram dan ekstasi sebanyak 6 butir.
Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda NTB Kombes Pol Deddy Supriadi turut menyampaikan adanya sejumlah kasus menonjol.
Baca juga: Upaya Kemenkumham berantas peredaran narkotika Lapas Rutan di NTB
Salah satunya, pengiriman paket ganja sebanyak 19 kilogram dari Cilacap, Jawa Tengah. Kasus yang terungkap pada akhir Juni 2024 itu telah menetapkan seorang pria asal Bandung berinisial IP.
"Tersangka kami tangkap di kamar indekosnya di wilayah Cakranegara, Kota Mataram. Dari penangkapan IP, disita 20 paket berisi ganja dengan berat 19 kilogram," ujar Deddy.
Penyidik menetapkan IP sebagai tersangka dengan menerapkan sangkaan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca juga: Polda NTB ungkap tiga kasus peredaran narkotika dari Sumatera
Usai mengungkap hasil penindakan di lapangan, Kapolda NTB beserta jajaran pejabat utama kepolisian dan para tamu undangan dari lintas sektoral penegak hukum melakukan pemusnahan barang bukti narkotika menggunakan mesin insinerator.
Baca juga: Kapolda NTB ajak BNN menggelar anev bersama terkait peredaran narkotika
Berita Terkait
Polda NTB ungkap kasus WNA asal Amerika impor obat terlarang dari India
Rabu, 18 September 2024 17:32
Polisi ungkap kasus peredaran narkoba lintas provinsi di Lombok Tengah
Rabu, 4 September 2024 15:18
Kejati NTB ungkap peran enam tersangka korupsi penyaluran dana KUR BSI
Selasa, 27 Agustus 2024 17:56
Kejati NTB ungkap empat tersangka tambahan kasus korupsi KUR BSI 2021-2022
Rabu, 14 Agustus 2024 17:13
Polres Lombok Timur ungkap 10 kasus narkoba dari operasi antik
Kamis, 25 Juli 2024 17:04
Imigrasi Bali ungkap WNA Filipina produksi narkoba
Rabu, 24 Juli 2024 8:50
BNNP NTB tetapkan 22 tersangka dari hasil ungkap 9 kasus periode 6 bulan
Selasa, 23 Juli 2024 16:56
Kejaksaan ungkap indikasi pidana pada kasus dana hibah KONI Mataram
Selasa, 23 Juli 2024 16:38