Berkas tersangka TPPO Turki dilimpahkan

id Perdagangan orang,Tppo turki,Human trafficking,Polda ntb

Berkas tersangka TPPO Turki dilimpahkan

Peringatan Hari Buruh Migran Internasional (ANTARA FOTO/Dedhez Anggara)

Berkas untuk dua tersangka yang kita `splitsing` (pemisahan berkas perkara), Senin pagi tadi kita limpahkan ke jaksa, ini untuk tahap satu
Mataram, (Antaranews NTB) - Tim Penyidik Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat melimpahkan berkas milik tersangka yang terjerat kasus tindak pidana perdagangan orang di Turki ke jaksa peneliti.

"Berkas untuk dua tersangka yang kita `splitsing` (pemisahan berkas perkara), Senin pagi tadi kita limpahkan ke jaksa, ini untuk tahap satu," kata Kasubbid IV Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB AKBP Ni Made Pujawati di Mataram, Senin.

Mantan Wakapolres Mataram ini mengungkapkan, berkas tersangka dengan inisial UA dan SU yang dijerat dengan Pasal 10 atau Pasal 11 Juncto Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 21/2007 tentang Pemberantasan TPPO, dilimpahkan ke Kejati NTB setelah penyidik merampungkan materi pemberkasannya.

Terkait dengan upaya pengembangan dari kasus yang masuk dalam kejahatan transnasional ini, penyidik dikatakan telah melakukan pemetaan terhadap jaringan kedua tersangka.

"Baik yang ada di NTB maupun di Jakarta, semua jaringannya sudah kita petakan, arah pengembangannya sudah jelas. Tapi kita akan dahulukan untuk penyelesaian dua tersangka yang ini," ujarnya.

Karena itu, penyidik dikatakan masih fokus dalam proses penelitian berkasnya di Kejati NTB.

"Kita fokuskan disini dulu, penyelesaiannya di kejaksaan. Nantinya di persidangan juga akan kita lihat, mungkin saja ada bukti baru yang bisa menjadi tambahan untuk proses pengembangannya," kata Pujawati.

UA dan SU ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh petugas kepolisian pada awal Februari. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil penyelidikan dan pengembangan alat bukti awal yang didapatkan penyidik ketika berkunjung ke Turki.

Dalam kasus ini, kedua tersangka diduga telah melakukan tindak pidana perdagangan orang dengan merekrut enam perempuan asal Kabupaten Dompu untuk bekerja di Turki pada pertengahan tahun 2017.

Namun dalam faktanya, ke enam perempuan yang dua diantaranya sarjana kesehatan kabur dari lokasi penampungan karena mengaku kerap mendapat perlakuan yang tidak wajar dan meminta perlindungan ke KBRI di Ankara, Turki.(*)