DPRD Setujui Perda Bank NTB Syariah

id dprd ntb,bank ntb syariah,johan rosihan

DPRD Setujui Perda Bank NTB Syariah

Ketua Komisi III DPRD NTB Johan Rosihan. (Foto Antaranews/Iman).

Bahwa paling sedikit 25 persen harus ditempatkan dan disetor penuh dibuktikan bukti penyetoran yang sah. Baru hal itu bisa dilakukan
Mataram (Antaranews NTB) - DPRD Nusa Tenggara Barat menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Konversi Bank NTB menjadi Bank NTB Syariah setelah melalui pembahasan yang cukup lama dan mengalami penundaan beberapa kali.

Sembilan dari sepuluh fraksi di DPRD NTB yang tergabung dalam pembahasan Pansus I Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tersebut, dapat menyetujui raperda tersebut.

Sementara satu fraksi yakni PDI Perjuangan tetap konsisten menyatakan penolakan dan ketidaksetujuannya terhadap Raperda Bank NTB Syariah menjadi Peraturan Daerah (Perda) Bank NTB Syariah karena belum memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yakni PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Juru Bicara Pansus I, H Johan Rosihan saat membacakan laporan Pansus I dalam Rapat Paripurna DPRD NTB, mengatakan alasan Fraksi PDI Perjuangan menolak raperda tersebut ditetapkan menjadi perda karena dianggap belum memenuhi ketentuan PP Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perubahan Modal Dasar Perseroan Terbatas Pasal 2 ayat 1.

"Bahwa paling sedikit 25 persen harus ditempatkan dan disetor penuh dibuktikan bukti penyetoran yang sah. Baru hal itu bisa dilakukan," kata Johan Rosihan.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2017 Tentang Badan Usaha Milik Daerah pada pasal 139 ayat 2, menurut FPDIP, bertentangan dengan Perda tentang Kepemilikan Saham Pasal 9 ayat 2 tentang Komposisi Kepemilikan Saham, Pemegang Saham Pengendali (PSP) sebesar 51 persen.

Karena itu, untuk memenuhi kewajiban pemenuhan modal 51 persen sebagai pemegang saham pengendali Pemerintah Provinsi wajib menyetor Rp350,88 miliar sementara yang sudah disetor, menurut F PDIP baru Rp314 miliar atau setara dengan 45,6 persen sesuai informasi laporan secara elektornik Kemendagri dengan demikian masih ada kekurangan?Rp36 miliar.

"Berarti unsur pasal 9 ayat 2 Ranperda belum terpenuhi," ujarnya.

Selain itu, kata Johan, perpanjangan masa jabatan direksi Bank NTB oleh RUPS bertentangan dengan Akte Pendirian Anggaran Dasar PT Bank NTB?tanggal 30 April 1999 pasal 11 huruf b tentang persyaratan khusus angka 3 yang menyebutkan para anggota direksi diangkat oleh RUPS dengan memperhatikan pertimbangan dari Bank Indonesia/OJK.

Disebutkan bahwa masa jabatan direksi selama lamanya 4 tahun dan dapat diangkat kembali untuk jabatan kedua kalinya apabila mempunyai prestasi yang baik yang dibuktikan dengan tingkat kesehatan bank sesuai ketentuan yang berlaku, dengan tidak mengurangi Hak RUPS untuk memberhentikan sewaktu waktu.

Hal tersebut juga sesuai dengan surat OJK tanggal 6 November 2017?yang menyatakan bahwa perpanjangan direksi bank memiliki potensi risiko hukum.

"Poin-poin itulah yang menyebabkan FPDIP menyatakan tidak menyetujui Ranperda tentang Konversi PT Bank NTB menjadi PT Bank NTB Syariah ini karena belum memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan perundang undangan yaitu PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah)," jelas Jubir Pansus I, H Johan Rosihan.

Selain membacakan poin-poin ketidaksetujuan FPDIP terhadap Raperda tersebut, Johan Rosihan juga menyampaikan sejumlah catatan dan saran kepada Gubernur NTB selaku pemegang saham untuk segera memenuhi persyaratan modal 51 persen sebagai PSP Bank NTB Syariah sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

"Kedua untuk memenuhi saran nomor 1, maka pihaknya meminta Gubernur?untuk segera melaksanakan RUPS Luar Biasa sebelum berakhir masa jabatan," ucapnya.

Ketiga, menurutnya, agar dalam penyusunan Anggaran Dasar PT Bank NTB Syariah tetap mengacu kepada Perda dan khusus mengenai besaran prosentase komposisi Penggunaan Laba Perseroan diuraikan secara jelas sebagaimana yang sudah disepakati dalam Rapat Pansus.

Kemudian, kempat, calon direksi, komisaris, dan Dewan Pengawas Syariah agar segera menyiapakan persayaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan perbankan syariah.

"Kelima, untuk menjamin kontribusi PT Bank NTB Syariah terhadap pertumbuhan ekonomi NTB sesuai dengan target RPJMD perlu ditingkatkan porsi pembiayaan pada sektor yang produktif," urai politikus PKS tersebut.

Untuk itu, pihaknya berharap dengan ditetapkannya Ranperda ini dapat mempercepat proses konversi yang sudah dimulai sejak tahun 2016 yang lalu. Sehingga harapan bahwa operasional PT Bank NTB Syariah yang direncanakan paling lambat bulan Agustus 2018 ini dapat terlaksana dengan baik.

Selain menyetujui Perda Bank NTB Syariah, rapat paripurna DPRD Provinsi NTB juga menyetujui empat Raperda yang dibahas oleh Pansus 1, Pansus 2, Pansus 3 dan Pansus 4 menjadi Peraturan Daerah (Perda). Perda yang disetujui tersebut terdiri dari Perda tentang Konversi Bank NTB menjadi Bank NTB Syariah. Perda tentang Badan Mediasi. Perda tentang Perubahan Peraturan Nomor 04 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pendidikan dan Perda tentang Penyelenggaraan Perhubungan.

Rapat Paripurna itu sendiri dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi NTB, Hj Baiq Isvie Rupaeda bersama dua pimpinan DPRD NTB lainnya yakni H Abdul Hadi dan TGH Mahali Fikri dan dihadiri langsung oleh Gubernur NTB, TGH M Zainul Majdi beserta para pimpinan SKPD dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah. (*)