Lombok Utara terima penghargaan Pastika Parahita

id pastika parahita,kemenkes ri,lombok utara ,najmul akhyar

Lombok Utara terima penghargaan Pastika Parahita

Bupati Lombok Utara DR H Najmul Akhyar SH MH berfoto bersamaa saat menerima penghargaan Pastika Parahita dari Kemenkes atas berbagai upaya yang dilakukan untuk mencegah dan melindungi masyarakat dari dampak buruk konsumsi hasil tembakau, diantaranya dengan penerbitan peraturan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Foto Sml/Humas dan Protokol Setda KLU.

.... adapun penghargaan yang diberikan kepada pemerintah daerah KLU adalah penghargaan Pastika Parahita, sehubungan dengan telah ditetapkannya Perda nomor 3 tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan Kawasan Terbatas Merokok (KTM).....

Mataram (Antaranews NTB) - PemerintahKabupaten Lombok Utara menerima penghargaan Pastika Parahita dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) atas berbagai upaya yang dilakukan untuk mencegah dan melindungi masyarakat dari dampak buruk konsumsi hasil tembakau, diantaranya penerbitan peraturan Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Humas dan Protokol Setda Kabupaten Lombok Utara (KLU) melalui siaran pers yang diterima di Mataram, Rabu, menyebutkan adapun penghargaan yang diberikan kepada pemerintah daerah KLU adalah penghargaan Pastika Parahita, sehubungan dengan telah ditetapkannya Perda nomor 3 tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan Kawasan Terbatas Merokok (KTM).

Pemerintah daerah diamanahi menetapkan KTR di wilayahnya masing-masing melalui Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Kepala Daerah (Perkada). Sampai dengan tahun ini, sudah 19 provinsi dan 309 kabupaten/kota yang telah memiliki peraturan daerah dan peraturan pimpinan daerah terkait KTR. Dalam pada itu, Menkes memberikan penghargaan Pastika Parama untuk 11 daerah dengan implementasi KTR terbaik.

Menteri Kesehatan Prof Dr dr Nila Farid Moeloek SpM(K) memberikan penghargaan kategori Pastika Parama kepada 11 pimpinan daerah dalam gelaran puncak peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia (HTTS) yang terintegrasi dengan Hari Hipertensi Sedunia dan Hari Thalasemia Sedunia di Kantor Kementerian Kesehatan Jakarta Selatan (31/5).

Penghargaan tersebut diberikan kepada provinsi dan kabupaten/kota yang telah memiliki peraturan daerah dan juga telah mengimplementasikan kebijakan KTR tersebut diseluruh wilayahnya.

Adapun ke-11 daerah tersebut yakni Provinsi Bali, Provinsi Lampung, Kabupaten Tulang Bawang Barat (Lampung), Kabupaten Pringsewu (Lampung), Kabupaten Lampung Barat (Lampung), Kota Probolinggo (Jawa Timur), Kota Lubuk Linggau (Sumatera Selatan), Kabupaten Tanah Laut (Kalimantan Selatan), Kabupaten Hulu Sungai Selatan (Kalimantan Selatan), Kabupaten Bantaeng (Sulawesi Selatan), dan Kabupaten Bintan.

Pada kesempatan yang sama, terdapat dua kategori penghargaan lain yang diberikan Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes RI dr Anung Sugihantono MKes yakni kategori Paramesti dan Pastika Parahita.

Penghargaan ''Paramesti'' yang diberikan kepada 43 provinsi dan kabupaten/kota yang telah memiliki kebijakan, baik itu berupa Peraturan Gubernur/Bupati/Wali Kota tentang KTR.

Sementara penghargaan 'Pastika Parahita' diberikan kepada 62 provinsi dan kabupaten/kota yang telah memiliki Perda tentang KTR.

Hadir dalam acara tersebut Bupati Lombok Utara Dr H Najmul Akhyar SH MH didampingi Kadis Kesehatan Khaerul Anwar Mks dan Wakil Ketua DPRD KLU Sudirsjah Sujanto SIP bersama anggota Komisi III DPRD KLU Narsudin SSos.

Setelah perda tersebut disahkan, diharapkan pada tahun 2018 adalah waktu untuk mengadakan sosialisasi ke masyarakat dan implementasi pada tahun 2019.

Bupati Lombok Utara DR H Najmul Akhyar SH MH bersama sejumlah pejebat lingkup Setda KLU usai menerima penghargaan penghargaan Pastika Parahita dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Foto Sml/Humas dan Protokol Setda KLU.

KTR ini meliputi fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, tempat umum dan tempat lain yang ditetapkan.

Menkes menegaskan bahwa dibutuhkan dukungan serta peran aktif pemerintah daerah untuk dapat menerapkan implementasikan KTR pada wilayah masing-masing.

"Diharapkan semua lapisan masyarakat bersama-sama berkomitmen untuk melindungi generasi muda Indonesia dari paparan bahaya rokok dan menghindarkan mereka dari perilaku/kebiasaan yang salah sehingga mengancam kesehatan," ujarnya.

Dia mengatakan, KTR mengatur agar perilaku merokok tidak dilakukan di sembarang tempat, sehingga paparan asap tidak berdampak terhadap kelompok rentan, yakni anak, remaja dan ibu hamil.

"Dengan adanya KTR, anak-anak dan remaja akan terhindar dari role model yang salah, sehingga lebih mampu membedakan mana perilaku yang sehat dan bermanfaat, serta tidak mudah berkeinginan untuk mencoba rokok," ungkapnya.

Bupati Lombok Utara Dr H Najmul Akhyar SH MH berterima kasih pada pimpinan dan jajaran DPRD KLU, pimpinan dinas terkait atas prestasi dan capaian penghargaan Pastika Parahita tahun 2018.

"Sinergi dan pengabdian kita untuk masyarakat senantiasa terus kita persembahkan. Termasuk dengan adanya produk perda dari DPRD KLU yang diinisiatifi Pemda KLU," katanya.(*)

Pewarta :
Editor: Masnun
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.