Jasa Raharja NTB santuni keluarga lima korban meninggal

id Jasa Raharja,Santunan,Korban Meninggal

Jasa Raharja NTB santuni keluarga lima korban meninggal

Kepala Jasa Raharja Cabang NTB Amiruddin Zein. (Foto Antaranews NTB/Awaludin)

Jasa Raharja tiada hari tanpa libur dalam melayani masyarakat korban kecelakaan lalu lintas
Mataram (Antaranews NTB) - PT Jasa Raharja Cabang Nusa Tenggara Barat membayarkan santunan kepada keluarga yang menjadi ahli waris dari lima korban meninggal dunia akibat kecelakaan kendaraan bermotor di jalan raya menjelang Idul Fitri 1439 Hijriah.

"Santunan ahli waris tiga korban meninggal dunia sudah dibayarkan 8-10 Juni 2018, sedangkan dua orang lainnya dibayarkan hari ini," kata Kepala Jasa Raharja Cabang NTB Amiruddin Zein, ditemui di Mataram, Selasa.

Hal itu dikatakannya usai melakukan pengecekan Pos Pengamanan (PAM) Lebaran 2018 bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah NTB, di Terminal Mandalika Mataram, Pelabuhan Lembar, dan Bandara Internasional Lombok.

Korban meningal dunia adalah Turmuzi, warga Punikan, Kecamatan Lingsar, Kabupaten Lombok Barat, dan Muhsan, warga Pedamekan, Kecamatan Sambelia, serta Syamsiah Ismail, warga Dasan Baru, Kecamatan Sakra, Kabupaten Lombok Timur.

Dua korban meninggal dunia lainnya adalah Anisa Hidayatul, warga Sabe, Kecamatan Janapria, Kabupaten Lombok Tengah, dan Vibra Pratama, warga Kelurahan Nunggak, Kecamatan Rasanae Timur, Kota Bima.

"Masing-masing ahli waris dari korban meninggal dunia mendapatkan uang santunan sebesar Rp50 juta, sedangkan korban luka-luka mendapatkan biaya perawatan maksimal Rp20 juta," kata Amiruddin sambil menyiapkan dokumen pembayaran uang santunan kepada ahli waris almarhum Anisa Hidayatul, dan Vibra Pratama (alm).

Jasa Raharja membayarkan uang santunan kepada ahli waris dalam waktu yang tidak terlalu lama karena sudah menjalin kerja sama dengan Bank Rakyat Indonesia (BRI) dalam penerapan "Cash Management System" (CMS).

Dengan CMS, kata Amiruddin, pembayaran uang santunan bisa melalui alat token untuk menarik langsung dana dari kantor pusat untuk kemudian diteruskan ke rekening ahli waris korban meninggal dunia.

"Makanya, ahli waris tidak harus menunggu hari masuk kerja pada 21 Juni 2018 untuk menerima uang santunan. Dan alhamudulillah semua ahli waris punya rekening BRI, itu sangat memudahkan kami," ucapnya pula.

Terkait dengan pembentukan Posko PAM Lebaran 2018 bersama, Amiruddin menjelaskan tujuannya adalah untuk memberikan pelayanan maksimal kepada para pemudik, terutama yang menggunakan kendaraan bermotor, termasuk sopir angkutan lebaran.

Posko pelayanan tersebut dibuka pada tujuh hari sebelum (H-7) Idul Fitri 1439 Hijriah, dan akan ditutup pada H+8 lebaran (8-23 Juni 2018).

Posko PAM tersebar di Terminal Mandalika Kota Mataram, Pelabuhan Lembar di Kabupaten Lombok Barat, Pelabuhan Kayangan di Kabupaten Lombok Timur, dan Pelabuhan Poto Tano di Kabupaten Sumbawa Barat, serta Bandara Internasional Lombok di Kabupaten Lombok Tengah.

"Pos pelayanan tersebut menyediakan obat-obatan secara gratis dan ada petugas perawat dan dokter yang siap siaga melayani masyarakat mengalami pusing atau sakit ringan," katanya.

Jasa Raharja Cabang NTB juga menyediakan layanan mobil keliling untuk membantu mempercepat pelayanan bagi masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas di jalan raya.

Menurut Amiruddin, upaya memaksimalkan pelayanan juga dilakukan dengan mengunjungi korban luka-luka yang dirawat di rumah sakit. Hal itu sebagai bentuk layanan jemput bola guna mempecepat penerbitan surat jaminan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 33 dan 34 tahun 1964.

Dengan diterbitkannya surat jaminan tersebut diharapkan korban bisa dengan cepat ditangani pihak rumah sakit guna mencegah terjadinya fatalitas akibat kecelakaan kendaraan bermotor.

"Kami juga sudah menjalin kerja sama dengan 29 rumah sakit, baik milik pemerintah maupun swasta yang tersebar di Pulau Lombok dan Sumbawa," kata Amiruddin sambil menegaskan bahwa Jasa Raharja tiada hari tanpa libur dalam melayani masyarakat korban kecelakaan lalu lintas. (*)