Kota Bima masuk dalam kategori kerawanan tinggi pilkada 2024

id Bawaslu Kota Bima,NTB,Pilkada 2024,Pilkada NTB 2024

Kota Bima masuk dalam kategori kerawanan tinggi pilkada 2024

Ketua Bawaslu Kota Bima, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Atina. (ANTARA/Nur Imansyah).

Mataram (ANTARA) - Kota Bima, Provinsi Nusa Tenggara Barat masuk dalam kategori kerawanan tinggi dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah baik gubernur dan wakil gubernur dan wali kota dan wakil wali kota Bima tahun 2024.

"Saat peluncuran Pemetaan Kerawanan Pemilihan Serentak Tahun 2024 oleh Bawaslu RI di Jakarta, Kota Bima masuk dalam daerah dengan kerawanan tinggi di NTB," ungkap Ketua Bawaslu Kota Bima, Atina dihubungi melalui telepon di Mataram, Selasa.

Potensi kerawanan ini, menjadi rujukan Bawaslu se Indonesia dalam mengawasi penyelenggaraan pilkada 2024.

Baca juga: Warga Bima diimbau jaga kondusivitas daerah jelang Pilkada 2024

Dalam penyampaian Koordinator Divisi Pencegahan dan Parmas Bawaslu RI, Lolly Suhenty mengatakan, pemetaan kerawanan ini harus diketahui oleh seluruh pihak dalam penyelenggaraan pemilihan 2024.

"Mudahan-mudahan, ini menjadi mitigasi yang bisa dilakukan oleh seluruh pihak dalam penyelenggaraan pilkada 2024," kata Atina, melansir pernyataan Lolly Suhenty.

Dengan adanya pemetaan kerawanan ini lanjut Atina, maka butuh kerjasama semua pihak untuk memitigasi-nya. Bawaslu tidak akan bisa sendiri dalam melakukan pengawasan, karena pesta demokrasi akan sangat dinamis.

"Sukses dan tidaknya, aman dan tidaknya penyelenggaraan Pemilihan ini bukan hanya tanggungjawab satu lembaga saja, tapi kita semua. Selama ini, Kota Bima terkenal dengan penyelenggaraan Pemilihan yang aman, maka tahun ini pun pasti bisa," terang Atina.

Baca juga: Maju pilkada, Pj Wali Kota Bima ajukan pengunduran diri

Kordiv HP2H Bawaslu Kota Bima, Idhar menambahkan, dengan adanya pemetaan ini maka Bawaslu Kota Bima akan lebih menggencarkan pencegahan potensi-potensi pelanggaran yang akan muncul selama penyelenggaraan Pemilihan tahun 2024.

Beberapa potensi kerawanan pelanggaran yang akan muncul yakni netralitas aparatur pemerintahan dan penyelenggara Pemilihan, praktik politik uang, polarisasi masyarakat dan dukungan politik, penggunaan media sosial untuk kontestasi, konteks keserentakan Pemilihan dan Pemilu, keamanan hingga kompetensi penyelenggara adhoc.

"Ini semua yang telah dideteksi, menjadi pemetaan kerawanan dalam pemilihan tahun 2024 ini," katanya.