DLH bakal sidak penggunaan kantong plastik di Mataram

id Dinas LIngkungan Hidup,Kota Mataram,seweping kantong kresek

DLH bakal sidak penggunaan kantong plastik di Mataram

Sejumlah orang beraktivitas di salah satu pasar modern di Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat yang sudah tidak menyiapkan kantong plastik sekali pakai. (ANTARA/Nirkomala)

Mataram (ANTARA) - Dinas Lingkungan Hidup segera berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat untuk sidak terkait dengan penerapan ketentuan larangan pemakaian kantong plastik sekali pakai ke sejumlah pasar modern di daerah ini.

Kepala Bidang Persampahan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Mataram Vidi Partisan Yuris Gamanjaya di Mataram, Senin, mengatakan sidak ini bagian dari komitmen DLH menerapkan secara masif aturan larangan penggunaan kantong plastik sekali pakai atau kantong kresek per 1 September 2024.

"Karena itu, kami akan melakukan inspeksi mendadak (sidak) atau 'sweeping' dalam waktu dekat bersama anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Mataram," katanya.

Baca juga: Pemkot Mataram edukasi warga larangan gunakan tas plastik sekali pakai

Dia mengatakan larangan penggunaan kantong plastik sekali pakai bertujuan mengurangi tumpukan sampah plastik yang sulit didaur ulang.

"Selain itu sebagai langkah antisipasi potensi pencemaran lingkungan akibat limbah mikroplastik," katanya.

Dia menjelaskan hal itu sesuai dengan komitmen bersama pengelola puluhan pasar modern pada Mei 2024, yang meminta waktu penerapan masif aturan itu paling lambat 31 Agustus 2024.

Artinya, katanya, pada 1 September 2024, semua retail modern sepakat tidak lagi menggunakan kantong plastik sekali atau tas kresek sebagai wadah belanja konsumen.

Untuk membuktikan komitmen tersebut, DLH akan sidak bersama tim Satpol PP ke sejumlah pasar modern.

Baca juga: Sosialisasi pembatasan penggunaan tas kresek di Mataram

Apabila masih ada retail modern menggunakan kantong plastik sekali pakai, mereka akan diberikan sanksi, baik teguran, peringatan, atau penyitaan kantong plastik sekali pakai oleh Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kota Mataram.

"Sanksi diberikan karena mereka dinilai melanggar peraturan daerah (perda), sehingga menjadi ranah PPNS Satpol PP memberikan sanksi," katanya.

Vidi mengakui, berdasarkan hasil pantauan di lapangan, sejumlah retail modern sudah tidak menyiapkan kantong kresek bagi konsumen, tetapi menerapkan tas ramah lingkungan yang berbayar.

Kantong plastik berbayar yang diterapkan di pasar modern ini, juga harus dipastikan tas ramah lingkungan seperti dari kain.

"Kalau kualitas kantong kreseknya sama, ya sama saja. Ini juga akan kami tegur dan evaluasi," katanya.

Baca juga: "Diet" gunakan kantong plastik