KPU Mataram lakukan verifikasi perbaikan dokumen bakal calon pilkada 2024

id KPU Kota Mataram,tahap verifikasi,Pilkada Mataram

KPU Mataram lakukan verifikasi perbaikan dokumen bakal calon pilkada 2024

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Mataram Edy Putrawan. ANTARA/Nirkomala

Mataram (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, menyebutkan kegiatan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 27 November 2024 di Kota Mataram saat ini memasuki tahap verifikasi perbaikan dokumen bakal calon kepala daerah.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Mataram Edy Putrawan di Mataram, Selasa, mengatakan, tahap tersebut akan berlangsung sampai Kamis (12/9-2024), dan selanjutnya, pengumuman hasil verifikasi dokumen perbaikan kami jadwalkan tanggal 13-14 September 2024.

Hal itu disampaikan Edy di sela kegiatan media gathering sosialisasi tahapan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Nusa Tenggara Barat serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Mataram tahun 2024.

Menurut dia, berdasarkan hasil verifikasi dokumen syarat calon kepala daerah pada tanggal 6-8 September 2024, dua bakal pasangan calon kepala daerah yang sudah mendaftar dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS).

Baca juga: KPU Kota Mataram sebut dua bapaslon belum memenuhi syarat

Oleh karena itu, dua bakal pasangan calon itu, yakni pasangan bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Mataram H Lalu Aria Dharma BS dan H Weis Arqurnain atau paket "Aqur" dan bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Mataram H Mohan Roliskana dan TGH Mujiburrahman atau paket "Harum" yang merupakan calon petahana, kembali harus melakukan perbaikan dokumen.

"Setelah tahap perbaikan ditutup pada tanggal 8 September, sekarang dilanjutkan dengan tahap verifikasi perbaikan dokumen," katanya.

Dalam tahap verifikasi ini, KPU melakukan verifikasi secara detail terhadap semua dokumen yang diserahkan pasangan bakal calon, seperti ijazah, nama, gelar, laporan kekayaan, pajak, dan lainnya.

Baca juga: Bawaslu pantau perilaku ASN di Mataram selama tahapan pilkada 2024

Menurut dia, apabila semua dokumen dinyatakan lengkap maka KPU akan mengeluarkan berita acara memenuhi syarat (MS) dan sebaliknya juga akan menerbitkan berita acara tidak memenuhi syarat (TMS) jika dokumen yang dilampirkan pasangan bakal calon ada yang masih kurang atau tidak sesuai ketentuan.

"Pasalnya, setelah pengumuman hasil verifikasi perbaikan, tidak ada lagi tahap perbaikan kedua," katanya.

Edy mengatakan setelah penetapan memenuhi atau tidak memenuhi syarat dilakukan, tahapan pilkada selanjutnya dilaksanakan penetapan pasangan bakal calon menjadi calon pada 22 September 2024.

"Kemudian tanggal 23 September 2024, dilaksanakan tahapan pencabutan nomor urut calon kepala daerah serta dilanjutkan dengan tahap kampanye sampai 23 November 2024," katanya.

Baca juga: Wali Kota Mohan minta ASN Mataram jaga suasana kondusif selama pilkada
Baca juga: Paslon AQUR daftar pilkada 2024 ke KPU Mataram
Baca juga: Paslon Aria-Weis siapkan program bangun Mataram dari kampung