Tidak masuk DPT warga tetap bisa memilih melalui DPK

id kpu,jakarta,DPT

Tidak masuk DPT warga tetap bisa memilih melalui DPK

KPU RI menyelenggarakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi DPTHP-2 di Jakarta, Sabtu (15/12/2018). (ANTARA News/Imam Budilaksono)

Jakarta (Anataranews NTB) - Komisi Pemilihan Umum tetap menjamin hak memilih masyarakat meskipun tidak masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang sudah ditetapkan KPU pada Sabtu yang jumlahnya sebanyak 192 juta jiwa.

"Kalau mereka belum masuk DPT, tetap bisa menggunakan hak pilihnya melalui mekanisme Daftar Pemilih Khusus (DPK)," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum
(KPU) Arief Budiman usai Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap Hasil Perubahan (DPTHP) 2 Pemilu 2019 di Jakarta, Sabtu.

Dia mengatakan undang-undang (UU) sudah memberikan peluang bagi masyarakat yang tidak masuk DPT dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) untuk dimasukan dalam DPK.

Menurut dia, pemilih yang masuk DPK diharuskan membawa Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-E) dan menggunakan hak pilihnya di tempat tinggalnya dan di waktu terakhir pemungutan suara.

"Kami membutuhkan data angka untuk menetapkan jumlah TPS lalu menghitung petugas di TPS, menghitung kebutuhan kotak suara. Menghitung jumlah surat suara, semuanya berbasis pada jumlah DPT, ini angka yang penting," ujarnya.

Selain itu dia menegaskan angka DPT sudah selesai setelah KPU menetapkan DPTHP-2 berjumlah 192 juta jiwa.

Menurut dia, terkait 31 juta DPT ganda yang dipersoalkan partai politik koalisi Prabowo-Sandi, sudah diselesaikan. "Akhirnya jadi 192 juta suara yang ada di dalam dan luar negeri," katanya.

Arief mengatakan proses KPU dalam membuat dan menyempurnakan daftar pemilih sudah dilalui lebih dari setahun seperti merancang Peraturan KPU (PKPU), menerima Daftar Penduduk Pemilih Potensial Pemilu (DP4) dan menerima masukan berbagai pihak.

Dia memastikan dalam penyusunan DPT tersebut, KPU bekerja transparan dan berintegritas serta terbuka atas masukan dan kritik dari berbagai pihak. "Proses ini tidak mudah, kami berinovasi dengan berbagai aktivitas seperti Gerakan Melindungi Hak Pilih yang melibatkan semua pihak dan komponen bangsa," katanya.

KPU menetapkan Daftar Pemilih Tetap Hasil Perubahan (DPTHP) 2 Pemilu 2019 sebanyak 192.828.520 pemilih, terdiri atas laki-laki 96.271.476 dan perempuan 96.557.044.

"Dengan demikian DPT dalam negeri dan luar negeri hasil DPTHP-2 adalah 192.828.520, dengan rincian laki-laki 96.271.476 dan perempuan 96.557.044," kata komisioner KPU RI Viryan dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi DPTHP-2 di Jakarta, Sabtu.

Dia menjelaskan untuk jumlah pemilih dalam negeri sebanyak 190.770.329 dengan rincian laki-laki 95.368.349 dan perempuan 95.401.980. Selain itu jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) sebanyak 809.500.

Menurut dia, untuk pemilih luar negeri sebanyak 2.058.191 dengan rincian perempuan 1.155.464 dan laki-laki 902.727 yang terdapat di 130 perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
Baca juga: KPU tetapkan DPTHP-2 sebanyak 192 juta
Baca juga: DPR minta KPU akomodir pemilih pindah
Baca juga: KPU sadari kampanye lewat alat peraga tidak efektif