DPRD sesalkan sikap Gubernur NTB soal keanggotaan BPPD

id DPRD NTB,Sesalkan Sikap,Gubernur NTB,TGH Hazmi Hamzar,BPPD NTB,Pariwisata NTB,Pesona Lombok Sumbawa

DPRD sesalkan sikap Gubernur NTB soal keanggotaan BPPD

Anggota DPRD NTB TGH Hazmi Hamzar.

Sebelum surat keputusan (SK) itu dikeluarkan, harusnya gubernur mengutus dinas terkait untuk melakukan konsultasi dengan Komisi II terkait masalah ini sebelum penetapan nama-nama anggota BPPD. Apalagi kepengurusan BPPD selama ini menuai polemik, sehi
Mataram (Antaranews NTB) - Anggota Komisi II DPRD Nusa Tenggara Barat, TGH Hazmi Hamzar, menyesalkan sikap Gubernur NTB Zulkieflimansyah yang tidak pernah berkoordinasi terkait pengangkatan unsur Tim Penentu Kebijakan (TPK) Badan Promosi Pariwisata Daerah (BPPD) NTB.

"Sebelum surat keputusan (SK) itu dikeluarkan, harusnya gubernur mengutus dinas terkait untuk melakukan konsultasi dengan Komisi II terkait masalah ini sebelum penetapan nama-nama anggota BPPD. Apalagi kepengurusan BPPD selama ini menuai polemik, sehingga perlu kiranya didiskusikan dengan Komisi II sebelum dilakukan penetapan," ujarnya di Mataram, Kamis.

Menurut Hazmi Hamzar, kalau pemerintah menganggap Komisi II ini adalah mitra kerja eksekutif dalam aspek pariwisata, mestinya pihak eksekutif membangun komunikasi sejak awal dengan Komisi II.

"Apalagi bicara soal penganggarannya nanti. Ingat Komisi II berperan untuk menentukan anggaran untuk BPPD. Lantas kenapa Komisi II tidak diajak dari awal untuk melakukan pembahasan sebelum dilakukan penetapan ini. Meskipun soal pengangkatan anggota BPPD itu sepenuhnya menjadi hak prerogatif gubernur, tapi alangkah bijaknya hal itu didiskusikan juga dengan Komisi II. Supaya kita saling menghargai antara kedua lembaga ini," kata politisi PPP tersebut.

Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Marakit Ta`limat Mamben, Lombok Timur ini menegaskan, penunjukan anggota BPPD ini, tidak secara serta merta hanya dilihat dari satu aspek seperti hanya pada aspek penguasaan bahasa saja. Akan tetapi, orang-orang yang dipilih itu adalah orang-orang yang selain menguasai bahasa asing juga memiliki konsep pemikiran serta pengalaman dalam aspek membangun dunia pariwisata.

"Nah kemampuan-kemampuan seperti inilah yang ingin diketahui oleh Komisi II, sehingga ke depannya ada keyakinan dari kami terhadap kompetensi lembaga BPPD ini dalam mempromosikan pariwisata NTB keluar," katanya.

Sementara itu, Gubernur NTB Zulkieflimansyah saat dihubungi untuk dimintai klarifikasinya terkait masalah ini melalui telepon tidak memberikan jawaban.

Sebelumnya, asosiasi perusahaan perjalanan wisata di NTB menyayangkan keputusan Gubernur Zulkieflimansyah yang menetapkan unsur penentu kepengurusan BPPD tanpa berkomunikasi dengan asosiasi.

"Ada yang salah utusan ASITA. Karena kami tidak pernah dikonsultasikan atau diminta nama," kata Ketua Ketua Asosiasi Perusahaan Perjalanan Wisata Indonesia (ASITA) NTB Dewantoro Umbu Joka.

Tapi tiba-tiba, kata dia ada nama mewakili ASITA.
"Yang mana Nama ini tidak memiliki Nomor Induk Anggota ASITA dan sudah lima tahun tidak aktif sebagai anggota," katanya.

Ia mengaku, sangat menghormati apa yang menjadi keputusan Gubernur NTB untuk merombak kepengurusan lama BPPD dengan kepengurusan yang baru. Hanya saja, pihaknya merasa keberatan ada orang yang mengatasnamakan ASITA, tapi tidak tercatat sebagai anggota ASITA.

"ASITA ini organisasi, bukan milik pribadi. Kasihan Pak Gub, mungkin karena tidak tahu tentang hal ini," katanya.

Ketua Asosiasi Kongres dan Konvensi Indonesia atau Indonesia Conference and Convention Association (INCCA) NTB M Nurhaedin juga menyampaikan keberatan dengan keputusan Gubernur NTB yang asal menempatkan anggota penentu BPPD tanpa berkomunikasi dengan asosiasi.

"Kami mendukung apa yang menjadi keputusan gubernur, tapi perlu ada klarifikasi dan ditempuh mekanisme yang elok. Asosiasi harus diajak bicara dulu tidak serta merta comot-comot orang tanpa koordinasi yang baik," tegasnya.

Ia menilai, seharusnya persoalan ini tidak perlu kembali menjadi polemik, andai saja gubernur juga memahami bahwa dalam undang-Undang nomor 10 tahun 2011 tentang kepariwisataan ada peran asosiasi dalam penentuan kepengurusan BPPD.

"Sederhana masalahnya, gubernur dahulukan komunikasi dengan asosiasi, panggil ketua-ketua kemudian usulkan nama. Gubernur tinggal SK-kan. Kami menghargai dan menghormati gubernur mengambil langkah menyelesaikan BPPD, namun harus tetap dengan cara elok dibuat nyaman dan menghormati mekanisme asosiasi," kata Bang Edo, sapaan akrab M Nurhaedin. (*)