Sembilan desa di Lombok Barat menjadi sasaran layanan keliling dokumen kependudukan

id dokumen kependudukan,sembilan desa

Sembilan desa di Lombok Barat menjadi sasaran layanan keliling dokumen kependudukan

Ilustrasi - Kartu Tanda Penduduk (Foto Antara/Irwansyah Putra). (1) (1/)

Pelayanan keliling ini dimulai sejak 6 Februari hingga 20 Februari 2019.
Mataram (Antaranews NTB) - Sebanyak sembilan desa di dua Kecamatan, yakni Kecamatan Gunungsari dan kecamatan Batulayar, Kabupaten Lombok Barat menjadi lokasi aksi Pelayanan Keliling pembuatan dokumen kependudukan seperti pembuatan akta kelahiran, KTP elektronik, kartu keluarga dan pembuatan dokumen akte kematian.

Melalui laman Diskominfo Lombok Barat, Kepala Seksi Kependudukan dan Catata Sipil pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Lombok Barat Ktut Sarini menyatakan, agenda Pelayanan Keliling dimaksud menyasar pembuatan akte kelahiran dari usia 0 hingga 18 tahun. Pelayanan keliling ini dimulai sejak 6 Februari hingga 20 Februari 2019.

“Kita menyasar desa terdampak gempa. Karena bagaimanapun juga dampak gempa yang terjadi beberapa waktu lalu sangat dirasakan oleh masyarakat. Termasuk rusak atau hilangnya dokumen kependudukan seperti akte kelahiran. Karena itu Dis Dukcapil Lobar memberikan kemudahan dengan sistem jemput bola melakukan perekaman E-KTP, pembuatan akte kelahiran diikuti dokumen kependudukan lainnya,” kata Ktut Sarini.

Ktut Sarini menyebutkan, sembilan tersebut diantaranya, untuk Kecamatan Gunungsari yakni di Desa Kekait, Desa Guntur Macan, Desa Dopang dan Desa Jeringo. Sementara di Kecamatan Batulayar meliputi desa Batulayar, Desa Senggigi, Desa Senteluk, Desa Bengkaung dan Desa Lembahsari.

“Dalam setiap pelayanan kelilimng ini antusias masyarakat cukup tinggi untuk membuat dokumen kependudukan. Setiap harinya tidak kurang dari 100 warga yang berdatangan untuk mendapatkan pelayanan dari instansi kami. Bahkan warga yang datang hingga 140-an warga. Ini artinya kesadaran masyarakat akan pentingnya dokumen kependudukan trennya meningkat,” katanya.

Ktut Sarini menambahkan untuk pembuatan dokumen kependudukan warga dipersyaratkan membawa akte kelahiran untuk pembuatan E-KTP, E-KTP untuk pembuatan akte kelahirtan, foto kopi KTP suami istri, bukui nikah, dan surat kelahiran anak.

“Tujuan semua ini semata-mata kita ingin mewujudkan tertib administrasi kependudukan (Adminduk) yang rapi, tertib dan aman. Apalagi saat ini pencairan dana bantuan korban gempa, dokumen kependudukan sangat diperlukan untuk memperlancar pencairan dana rehab rekon rumah rusak yang dialami warga akibat gempa,” katanya.

Dalam pelayanan keliling ini Disdukcapil bekerjasama dengan Lembaga Perlindungan Aanak (LPA) provinsi NTB, Unicef dan jajaran Pemerintah Desa lokasi pelayanan keliling pembuatan dokumen kependudukan.