Lombok Tengah (ANTARA) - Sat Reskrim Polres Lombok Tengah mngamankan seorang pria inisial FA (36) diduga melakukan KDRT (kekerasan dalam rumah tangga) terhadap istrinya inisial BMPF (28) hingga meninggal dunia.
"Korban, BMPF (28) merupakan warga Kelurahan Semayan, Kecamatan Praya," kata Kasat Reskrim IPTU Luk Luk II Maqnun, S.Tr.K., S.I.K., M.H saat dikonfirmasi, Minggu.
Kasat Reskrim menuturkan kejadian bermula dimana saat itu korban baru pulang bekerja di Bandara BIZAM. Pelaku kemudian sempat menegur korban terkait dugaan perselingkuhan.
"Pertengkaran pun terjadi, korban pun marah karena pelaku terus mengungkit masalah tersebut," ungkapnya.
Baca juga: Ini motif pembunuhan sadis istri yang baru melahirkan di Dompu
Korban kemudian berusaha pergi, namun pelaku menghalangi dan justru memeluk korban dengan cara memiting leher korban di atas kasur. Meskipun korban memberontak, pelaku tak melepaskan pitingannya hingga korban lemas dan tak sadarkan diri.
"Pelaku awalnya mengira korban hanya pingsan dan sempat menyelimutinya sambil menunggu korban sadar. Namun, korban tak kunjung sadar, kemudian pelaku memberitahu adiknya," jelasnya.
Baca juga: Polisi tangkap suami pembunuh istri yang baru melahirkan di Dompu
Adik pelaku kemudian menghubungi kakaknya yang berprofesi sebagai seorang dokter. Setelah diperiksa oleh dokter tersebut, korban dinyatakan telah meninggal dunia.
"Pelaku kemudian langsung menyerahkan diri ke Polres Lombok Tengah untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,"tegasnya.
Saat ini korban sudah dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Mataram untuk dilakukan otopsi.
Baca juga: Tega!! Seorang suami di Dompu bunuh istrinya yang baru melahirkan anaknya
Baca juga: Suami bunuh istri di Lombok Timur divonis seumur hidup
Baca juga: Suami bunuh istrinya di Selong Lotim dijerat pasal berlapis
Baca juga: Polisi ungkap motif pembunuhan di sebuah indekos Kota Mataram
