Mataram belum terima formasi CPNS 2019

id cpns,mataram,formasi,BKPSDM

Mataram belum terima formasi CPNS 2019

Arsip: Soal tes ujian CPNS (ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah)

Mataram (ANTARA) - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat hingga saat ini belum menerima secara resmi formasi calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun 2019.

"Sampai sekarang kami belum terima surat resmi pembukaan formasi CPNS tahun ini, meskipun sejumlah media telah diberitakan bahwa pembukaan CPNS dilaksanakan April ini," kata Kepala BKPSDM Kota Mataram Baiq Nelly Kusumawati di Mataram, Kamis.

Kendati demikian, BKPSDM Mataram pada prinsipnya sudah siap melaksanakan petunjuk teknis dan pelaksanaan rekrutmen CPNS, bahkan formasi yang akan diajukan pun sudah disiapkan tinggal dilakukan pemantapan.

Menurutnya, apabila sudah menerima surat resmi tentang rekrutmen CPNS, jumlah formasi yang diajukan adalah sisa dari usulan formasi tahun 2018, sebab jumlah itu merupakan usulan kebutuhan dari organisasi perangkat daerah (OPD) secara riil.

Dimana jumlah formasi yang diajukan tahun 2018 sekitar 800 formasi, namun yang diakomodasi pemerintah sebanyak 262 formasi didominasi dari tenaga guru dan kesehatan.

"Dari 800 formasi yang kami ajukan itu, 500 untuk tenaga guru, sisanya untuk kesehatan dan tenaga teknis. Sisa dari yang sudah terakomodasi itulah yang kami ajukan kembali," katanya.

Dikatakan, kebutuhan tenaga guru di Kota Mataram untuk saat ini memang cukup tinggi, terutama untuk guru kelas di tingkat sekolah dasar, begitu juga dengan kebutuhan guru mata pelajaran.

Keterbatasan formasi yang diberikan pemerintah setiap tahunnya dan adanya moratorium rektumen CPNS sekitar lima tahun, memicu makin tingginya kebutuhan sementara jumlah guru yang pensiun setiap tahun terus bertambah.

Oleh karena itu, kata Nelly, untuk mensiasati kekurangan tersebut pihak kepala sekolah diberikan kewenangan untuk mengangkat guru kontrak yang digaji melalui dana bantuan operasional sekolah (BOS).

"Begitu juga dengan tenaga kesehatan, kebijakan mengangkat dan menggaji pegawai kontrak sesuai dengan ketentuan yang ada. Meskipun, gaji yang diterima guru dan tenaga kesehatan kontrak belum sesuai dengan upah minimum kota (UMK)," katanya menambahkan.