Mataram akan bangun instalasi pengolahan limbah komunal

id ipal komunal mataram,sanitasi mataram,pengolahan limbah

Mataram akan bangun instalasi pengolahan limbah komunal

Sekretaris Daerah Kota Mataram Effendi Eko Saswito.(ANTARA/Nirkomala).

Mataram (ANTARA) - Pemerintah Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, akan membangun instalasi pengelolaan air limbah (ipal) komunal berskala besar dalam upaya memperbaiki sanitasi lingkungan di wilayahnya.

Sekretaris Daerah Kota Mataram Effendi Eko Saswito di Mataram, Kamis, mengatakan pembangunan ipal komunal tersebut akan dilakukan menggunakan dana hibah dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

"Tahun ini akan dikerjakan pembuatan detail engineering design (DED) dengan anggaran Rp50 miliar, sebelum tender DED tim memastikan kesiapan lahan yang harus kita bebaskan," katanya seusai menerima tim konsultan dari Kementerian PUPR.

Ia mengatakan bahwa pembebasan lahan untuk pembangunan ipal komunal sudah rampung dan tim sudah bisa memulai tender penyusunan DED, yang akan dilanjutkan dengan penyusunan dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (amdal).

Ipal komunal itu akan dibangun di lahan seluas 3,5 hektare di kawasan Tanjung Karang, Kecamatan Sekarbela. Ipal itu akan menjadi ipal induk bagi air limbah rumah tangga maupun perusahaan sehingga mereka tidak lagi membuang air limbah ke saluran air, drainase, dan sungai.

"Bahkan ke depan masyarakat tidak perlu lagi membuat septic tank, sebab semua akan dialirkan langsung ke ipal komunal tersebut," ujarnya.

Pemerintah kota, ia menjelaskan, kemungkinan akan membentuk unit pelaksana teknis khusus untuk mengelola ipal komunal tersebut.

"Sebelum diserahterimakan ke pemerintah kota, akan ada pendampingan satu tahun dari kementerian," ujarnya.

Asisten II Sekretaris Daerah Kota Mataram H Mahmuddin Tura, yang mendampingi Sekretaris Daerah, mengatakan total anggaran untuk membebaskan lahan seluas 3,5 hektare untuk pembangunan ipal tersebut sebesar Rp36 miliar.

"Semua proses pembebasan telah rampung, tinggal proses pelepasan hak di BPN. Namun pihak konsultan sudah bisa melakukan tender DED karena sudah ada kepastian penyiapan lahan," katanya.