Mataram (ANTARA) - Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi menyebut bahwa Indonesia hingga sekarang belum menerapkan kebijakan pembatasan usia pada kendaraan bermotor pribadi.
Pernyataan itu diungkapkannyakarena masih adanya anggapan yang keliru di tengah masyarakat mengenai kebijakan pembatasan usia kendaraan yang hanya diterapkan pada angkutan umum.
"Indonesia belum menganut pembatasan kendaraan bermotor untuk kendaraan pribadi menyangkut waktu atau tahun. Memang ada beberapa negara yang sudah menerapkan itu," kata Budi Setiyadi saat ditemui di Jakarta, Jumat
Kemenhub saat ini, kata dia, hanya bisa mendorong pemerintah daerah untuk mengkaji pembatasan operasional kendaraan pribadi pada jam dan waktu tertentu. Untuk itu, Kemenhub siap jika diminta bantuan oleh pemerintah daerah dalam mengkaji pembatasan operasional kendaraan pribadi.
"Kami akan membantu dalam anggaran atau tenaga ahli menyangkut pembatasan operasional kendaraan di kota itu dengan manajemen lalu lintas atau parkir sehingga kota yang padat bisa jadi lebih baik," imbuhnya.
Berita Terkait
SMKN 3 Mataram-NTB terima sertifikat konversi grade B dari Kemenhub
Rabu, 24 April 2024 4:41
Kepatuhan penerbangan balon udara di Wonosobo meningkat
Senin, 22 April 2024 6:52
KND apresiasi Kemenhub fasilitasi mudik inklusi
Minggu, 21 April 2024 18:42
YLKI: Belum ada keluhan isi daya kendaraan listrik selama Lebaran 2024
Sabtu, 20 April 2024 9:11
Kemenhub tak temukan tiket pesawat di atas TBA
Sabtu, 20 April 2024 6:14
Kemenhub catat 4 juta penumpang jalur udarasebelum dan sesudah lebaran
Jumat, 19 April 2024 20:02
Menhub apresiasi Menteri PAN-RB setujui 18.017 formasi ASN
Jumat, 19 April 2024 6:37
Pergerakan sepeda motor mulai turun pada H+5 Lebaran
Kamis, 18 April 2024 6:04