Modus baru, bayar utang dan kos menggunakan uang palsu

id uang palsu

Modus baru, bayar utang dan kos menggunakan uang palsu

Petugas Bank Indonesia memperlihatkan uang rupiah lusuh dan tidak layak edar saat melakukan ekspedisi kas keliling di kawasan Pasar Selat Panjang Pulau Tebing Tinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau, Rabu (4/9/2019). Tim ekspedisi kas keliling Bank Indonesia melakukan penukaran uang lusuh maupun layak edar yang bertujuan mencegah peredaran uang palsu khususnya di daerah pulau terluar, terdepan dan terpencil (3T). ANTARA FOTO/Septianda Perdana/ama.

Mataram (ANTARA) - Polsek Tanjungpinang Barat, Polres Tanjungpinang, Polda Kepulauan Riau mengamankan dua pelaku tindak pidana pengedar uang palsu, Sabtu (31/8).

"Pelaku berinisial AZ (20) dan AG (27), keduanya warga Pulau Bintan," kata Kapolsek Tanjungpinang Barat, Iptu Firuddin saat menggelar konferensi pers, di Mapolsek Tanjungpinang Barat, Kamis (5/9).

Firuddin menyatakan, kronologi penangkapan berawal dari adanya laporan masyarakat bahwa ada seorang pria yakni AZ diduga menyimpan dan mengedarkan uang palsu di salah satu kedai kelontong, Jalan Agus Salim.

"Pemilik kedai curiga AZ menggunakan uang palsu untuk berbelanja, makanya dilaporkan ke polisi," ungkapnya.

Saat digeledah, ditemukan lima lembar pecahan Rp50.000 yang merupakan uang palsu.

Kemudian, petugas menginterogasi AZ terkait sumber uang palsu tersebut. AZ mengaku uang palsu itu didapatkan dari sepupunya AG.

"Kami kemudian mengamankan AG di kosnya, kawasan Bukit Cermin," jelasnya.

Selanjutnya, berdasarkan pengakuan AG, uang palsu itu diterima dari IF sebagai alat bayar hutang.

"Saat ini IF masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polsek Tanjungpinang Barat," tegas Kapolsek.

AZ dan AG kini ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 26 ayat 2, 3 Juncto pasal 36 ayat 2, 3 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2011 Tentang Mata Uang dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan paling banyak senilai Rp10 miliar tahun.