Dalam kasus Balai Nikah, Kajari Sumbawa pastikan ada tersangka tambahan

id kajari sumbawa,kasus labangka,korupsi balai nikah,proyek kemenag

Dalam kasus Balai Nikah, Kajari Sumbawa pastikan ada tersangka tambahan

Kepala Kejari Sumbawa Iwan Setiawan. (ANTARA/Dhimas BP)

Mataram (ANTARA) - Kepala Kejaksaan Negeri Sumbawa Iwan Setiawan memastikan akan ada tersangka tambahan dalam kasus dugaan korupsi pembangunan gedung Balai Nikah dan Manasik Haji Kantor Urusan Agama (KUA) di Labangka, Kabupaten Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat.

"Dalam waktu dekat akan ada tersangka tambahan," kata Iwan yang dihubungi wartawan di Mataram, Jumat.

Kepastian akan adanya tersangka tambahan dalam kasus ini dilihat dari rangkaian penyidikan jaksa. Mulai dari pemeriksaan saksi, penyitaan sejumlah dokumen kegiatannya, sampai pada penetapan JS, pelaksana proyek dari CV Samawa Talindo Resource sebagai tersangka.

"Keterangan-keterangan saksi mulai dari pelaksana proyek, konsultan pengawas, PPK, KPA, itu semua kita dalami," ujarnya.

Lebih jauh, Iwan melihat ada hal yang janggal dalam pelaksanaan proyek yang tidak tuntas sampai batas waktu pelaksanaan tersebut, yakni berkaitan dengan pengawasan.

"Sudah tahu ini ada masalah, tapi kok PPK-nya diam saja," ucapnya.

Baca juga: Jaksa menelusuri peran tersangka tambahan kasus Balai Nikah Labangka

Dalam kasus ini jaksa telah menahan tersangka JS, Wakil Direktur CV Samawa Talindo Resource, yang berasal dari pihak pelaksana proyek tersebut, sejak Rabu (18/9) lalu, di Rutan Sumbawa.

Jaksa menetapkan JS sebagai tersangka pada tanggal 22 Juli 2019. Namun sejak ditetapkan sebagai tersangka, JS tidak pernah hadir dalam agenda pemeriksaan. Karena selalu mangkir dari panggilan penyidik, JS masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kejaksaan.

Namun berkat kerja sama dengan pihak Polres Sumbawa Barat, JS pada akhirnya berhasil ditangkap di rumahnya di Kelurahan Telaga Bertong, Kecamatan Taliwang, Kabupaten Sumbawa Barat.

JS ditetapkan sebagai tersangka dengan jeratan pidana Pasal 2, Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam status tersangkanya, JS ditetapkan sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam proyek pembangunan gedung Balai Nikah dan Manasik Haji Kantor Urusan Agama (KUA) di Labangka tersebut.

Proyek tahun 2018 bernilai kontrak Rp1,2 miliar itu terindikasi bermasalah dalam hal spesifikasi bangunannya.

Menurut keterangan ahli yang dihimpun penyidik jaksa, beton yang digunakan dalam bangunan dua lantai itu tidak memenuhi standardisasi.

Bangunannya memang dinyatakan sudah selesai. Namun sampai saat ini belum diserahterimakan, langsung digunakan berdasarkan perintah lisan yang diterima KUA Labangka dari pejabat pembuat komitmen (PPK).

Selain itu, hasil cek fisiknya menyebutkan pembangunan di akhir masa kontrak hanya mencapai 41 persen. Namun pencairan keuangannya sudah lunas dibayarkan.