Kementerian LHK canangkan gerakan pemilihan sampah di Mataram

id pengurangan sampah,mataram,Kementerian LH

Kementerian LHK canangkan gerakan pemilihan sampah di Mataram

Asisten II Bidang Perekonomian dan Administrasi Pembangunan Setda Kota Mataram H Mahmuddin Tura. (Foto: ANTARA News/Nirkomala)

Mataram (ANTARA) - Kota Mataram akan menjadi lokasi pencanangan gerakan nasional pemilahan sampah dari rumah yang dilaksanakan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat pada Minggu (6/10).

"Kita kebagian lokasi dan kita diminta untuk mendukung kegiatan tersebut termasuk menata dan menggerakkan pedagang kaki lima (PKL) untuk melakukan pemilihan sampah," kata Asisten II Bidang Perekonomian dan Administrasi Pembangunan Setda Kota Mataram H Mahmuddin Tura di Mataram, Rabu.

Mahmuddin yang ditemui seusai melaksanakan rapat persiapan kegiatan tersebut bersama sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di Kota Mataram, mengatakan pencanangan gerakan nasional pemilahan sampah dari rumah tersebut dipusatkan di Taman Bumi Gora Jalan Udayana.

Kegiatan itu bersamaan dengan kegiatan car free day, karenanya acara pencanangan akan diawali dengan gerak jalan santai yang diikuti Direktur Jenderal Pengurangan Sampah dan Limbah B3 Kementerian LH dan Kehutanan bersama jajarannya, Gubernur NTB, Wali Kota Mataram bersama jajarannya, pelajar serta masyarakat umum lainnya.

"Peserta gerak jalan santai akan kumpul di Masjid Hubbul Wathan Islamic Center dan finish di Taman Bumi Gora," katanya.

Dikatakan, dalam gerakan nasional pencanangan pemilahan sampah dari rumah semua peserta diminta membawa gelas atau tumbler karena akan disediakan air isi ulang bukan air kemasan.

"Jadi peserta tidak boleh membeli air kemasan yang akan menimbulkan sampah. Kegiatan ini sekaligus mendukung program pengurangan sampah plastik atau zero waste," katanya.

Begitu juga, bagi para PKL yang berjualan makanan dan minuman tidak dibolehkan lagi menggunakan wadah plastik yang tidak dapat didaur ulang. Semua pedagang makanan harus menyediakan air isi ulang agar konsumen bisa mengisi air dengan wadah yang dibawa sendiri.

"Selain itu, para pedagang juga diminta untuk menyediakan kantong sampah sendiri dan melakukan pemilahan sesuai jenisnya. Baik itu sampah organik, anorganik dan sampah plastik," katanya.

Dikatakan, ketentuan itu bukan berlaku saat pencanangan saja melainkan akan diberlakukan secara permanen setiap minggunya. Karenanya, pengawasan terhadap penerapan gerakan nasional pemilahan sampah dari rumah akan terus dilakukan.

"Sanksi bagi yang melanggar memang belum kita tetapkan, karena ini masih tahap sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat untuk melakukan pengurangan pemilahan sampah dari sumbernya," katanya.*