Jakarta (ANTARA) - Anggota Polsek Cengkareng Jakarta Barat menahan seorang pria berinisial FB yang menganiaya asisten rumah tangganya, Afra Bunga Ambul, selama sembilan bulan di kediamannya hingga luka-luka.
Kapolsek Cengkareng Jakarta Barat Komisaris Polisi (Kompol) Khoiri mengatakan penganiayaan tersebut bermula saat korban melakukan pekerjaan rumah, namun dinilai tidak cekatan dalam bekerja.
"Korban beralasan dirinya sedang kurang enak badan, namun pelaku marah dan memukuli korban dengan pipa paralon air dan gagang sapu," ujar Khoiri di Jakarta, Selasa.
Khoiri menyebut penganiayaan terjadi di kediaman pelaku di Jalan Utama Raya No 33 RT04/03 Cengkareng Barat, Cengkareng pada Senin (21/10) sekitar pukul 19.00 WIB.
Ia mengatakan akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka pada kening, kepala bagian belakang, serta luka memar pada tangan kanan dan kiri.
Kemudian Kanit Reskrim Polsek Cengkareng Ajun Komisaris Polisi (AKP) Antonius menjelaskan setelah mendapatkan penganiayaan tersebut korban berusaha lari dari rumah untuk menyelamatkan diri.
Atas saran dari tetangga, korban mendatangi Polsek Cengkareng untuk membuat laporan polisi, dan dibawa ke RSUD Cengkareng guna dilakukan pengobatan dan pembuatan visum.
"Dari pemeriksaan korban, didapati fakta bahwa korban kerap kali mendapatkan perlakuan penganiayaan dari majikannya. Parahnya lagi, korban sudah bekerja selama 9 tahun, namun tidak mendapatkan gaji dari pelaku," ujar Antonius.
Hingga kini, pelaku sedang dalam proses penyelidikan. Jika terbukti bersalah, untuk mempertanggungjawabkan perbuatan pelaku bisa dijerat dengan pasal 44 ayat 1 UURI NO. 23 tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp15 juta.
Berita Terkait
Kesal diatur, pembantu rumah tangga aniaya anak majikan yang berusia 7 tahun
Rabu, 8 Januari 2020 17:33
Kesal, ART aniaya bayi majikan berusia dua bulan
Kamis, 22 Agustus 2019 7:25
Taruna STIP tewas akibat kekurangan oksigen usai dianiaya seniornya
Minggu, 5 Mei 2024 8:59
Seorang anggota Satpol PP Mataram ditangkap karena kasus penganiayaan
Jumat, 19 April 2024 16:34
Tiga pelaku penganiayaan di Sekarbela Mataram ditangkap kurang dari 24 Jam
Jumat, 19 April 2024 14:18
Polda NTB tetapkan Iptu AS tersangka penganiayaan terhadap istri
Kamis, 18 April 2024 16:44
Penting didik anak mampu ceritakan pengalaman dan emosinya
Selasa, 2 April 2024 5:12
KPAI kutuk penganiayaan oknum pengasuh terhadap anak
Selasa, 2 April 2024 4:40