Polisi Kendari bekuk seorang spesialis pencuri rumah kosong

id Pencurian,pencuri rumah kosong,polres kendari

Polisi Kendari bekuk seorang spesialis pencuri rumah kosong

Kasat Reskrim Polres Kendari, AKP Muhammad Sofwan Rosyidi saat merilis kasus penangkapan spesialis kasus pencurian rumah kosong, Kamis. (ANTARA/Harianto)

Kendari (ANTARA) - Tim Buser 77 Polres Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil mengamankan seorang pemuda spesialis pencuri dan pembobol rumah kosong.

Kasat Reskrim Polres Kendari, AKP Muhammad Sofwan Rosyidi di Kendari, Kamis saat merilis kasus penangkapan itu mengungkapkan tersangka atas nama Asdar (27) yang ditangkap di Lorong Belibis, Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari pada Rabu, 4 Desember 2019.

"Tempat kejadian Jalan Jati Raya Lorong 55 Kelurahan Wawowanggu Kecamatan Kadia Kota Kendari. Waktu kejadian pada Hari kamis tanggal 21 November 2019 sekitar pukul 20.10 Wita," kata AKP Muhammad Sofwan Rosyidi, Kamis (5/12).

Ia mengungkapkan, modus operandi pelaku masuk ke dalam kamar kost korban dengan cara mencungkil jendela dengan menggunakan paku lalu kemudian masuk ke dalam kamar dan mengambil barang milik korban.
Kasat Reskrim Polres Kendari, AKP Muhammad Sofwan Rosyidi di Kendari, Kamis saat merilis kasus penangkapan spesialis kasus pencurian rumah kosong, Kamis. (ANTARA/Harianto)


"Kronologi awalnya tersangka jalan kaki dan mencari sasaran untuk mencuri barang elektronik berupa handphone kemudian masuk di lorong 55 lalu melihat ada kamar kost yang jendelanya terbuka sedikit lalu kemudian mencungkilnya dengan menggunakan paku lalu kemudian masuk ke dalam kamar kost," jelasnya.

Di dalam kamar kost, kata dia, ada empat orang perempuan yang sementara tertidur semua, lalu si tersangka mengambil tiga unit handphone lalu keluar lewat jendela dan handphone tersebut dijual semuanya.

Saat ini, pihak kepolisian baru mengamankan barang bukti satu unit handphone dari tiga unit yang dilaporkan hilang, sementara barang bukti lainnya masih dalam pengembangan.

Akibat perbuatannya, kini tersangka dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.