Mataram (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, menetapkan dua dari empat pemuda yang ditangkap pada Senin (9/12) di Lingkungan Dasan Agung Gapuk sebagai tersangka pengedar narkoba jenis sabu-sabu.
"WA (19) dan RY (21) disangkakan melanggar Pasal 112 dan Pasal 114 Undang-Undang Narkotika," kata Kasat Resnarkoba Polresta Mataram AKP Kadek Adi Budi Astawa dalam jumpa persnya di Mataram, Selasa.
Pasal sangkaan memiliki, menguasai, dan mengedarkan terhadap dua tersangka, kata dia, berdasarkan barang bukti di rumah RY.
Dari sekian banyak barang bukti yang ditemukan, terdapat 33 poket sabu-sabu siap edar dengan berat keseluruhannya mencapai 12,54 gram.
Untuk status hukum dua pemuda lainnya, Kadek Adi mengatakan bahwa pihaknya belum menemukan indikasi pelanggaran. Oleh karena itu, penyidik masih menetapkan MA (20) dan RA (58) sebagai saksi.
"Jadi, kami konsentrasi pada dua ini (RY dan WA). Dari mana dia dapat barang, ini masih didalami di lapangan," katanya.
Berita Terkait
Kasus balita tertabrak mobil dilimpahkan ke Reskrim Polresta Mataram
Jumat, 29 November 2024 17:51
Polisi gencar sosialisasikan bahaya narkoba di Mataram
Jumat, 29 November 2024 17:40
Polisi jaga ketat logistik hasil Pilkada Mataram 2024
Kamis, 28 November 2024 14:01
Kasus penggelapan mobil seorang perwira Polri diambil alih Polda NTB
Jumat, 22 November 2024 14:36
Polisi siap kawal pendistribusian logistik Pilkada Mataram 2024
Rabu, 20 November 2024 15:46
1.223 personel kepolisian dilibatkan saat pemungutan suara pilkada di Mataram
Rabu, 20 November 2024 15:21
Polisi perika 15 saksi kasus korupsi sewa alat berat PUPR NTB
Senin, 18 November 2024 17:10
Polisi ungkap jumlah calon tersangka korupsi sewa alat berat PUPR NTB
Sabtu, 9 November 2024 18:02