Mataram (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, menetapkan dua dari empat pemuda yang ditangkap pada Senin (9/12) di Lingkungan Dasan Agung Gapuk sebagai tersangka pengedar narkoba jenis sabu-sabu.
"WA (19) dan RY (21) disangkakan melanggar Pasal 112 dan Pasal 114 Undang-Undang Narkotika," kata Kasat Resnarkoba Polresta Mataram AKP Kadek Adi Budi Astawa dalam jumpa persnya di Mataram, Selasa.
Pasal sangkaan memiliki, menguasai, dan mengedarkan terhadap dua tersangka, kata dia, berdasarkan barang bukti di rumah RY.
Dari sekian banyak barang bukti yang ditemukan, terdapat 33 poket sabu-sabu siap edar dengan berat keseluruhannya mencapai 12,54 gram.
Untuk status hukum dua pemuda lainnya, Kadek Adi mengatakan bahwa pihaknya belum menemukan indikasi pelanggaran. Oleh karena itu, penyidik masih menetapkan MA (20) dan RA (58) sebagai saksi.
"Jadi, kami konsentrasi pada dua ini (RY dan WA). Dari mana dia dapat barang, ini masih didalami di lapangan," katanya.
Berita Terkait
Polresta Mataram tangkap penerima paket kiriman berisi ganja dari Medan
Jumat, 25 Oktober 2024 16:42
Seorang kakek di Mataram jadi tersangka pencabulan empat anak
Rabu, 23 Oktober 2024 17:27
Polisi sita ekskavator dalam kasus korupsi alat berat PUPR NTB
Senin, 21 Oktober 2024 18:40
LPA Mataram meminta kepolisian ungkap penyebab santriwati NI meninggal
Jumat, 18 Oktober 2024 17:03
Polisi tangkap buruh bangunan miliki dua pohon ganja di Mataram
Kamis, 17 Oktober 2024 18:19
Polisi ancam jemput paksa penyewa alat berat PUPR NTB
Kamis, 10 Oktober 2024 15:35
Dua penanganan kasus korupsi di Polresta Mataram kini naik ke penyidikan
Rabu, 9 Oktober 2024 17:21
Polisi periksa pelaku UMKM terkait korupsi masker COVID-19 di Sumbawa
Rabu, 9 Oktober 2024 17:19