Dua pemuda yang ditangkap di Dasan Agung Gapuk terkait kasus sabu ditetapkan jadi tersangka

id polresta mataram,penangkapan narkoba,satresnarkoba mataram,ungkap kasus narkoba

Dua pemuda yang ditangkap di Dasan Agung Gapuk terkait kasus sabu ditetapkan jadi tersangka

Kepolisian menunjukkan empat pelaku kasus narkoba dalam jumpa persnya di Mapolresta Mataram, NTB, Selasa (10-12-2019). ANTARA/Dhimas B.P.

Mataram (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, menetapkan dua dari empat pemuda yang ditangkap pada Senin (9/12) di Lingkungan Dasan Agung Gapuk sebagai tersangka pengedar narkoba jenis sabu-sabu.

"WA (19) dan RY (21) disangkakan melanggar Pasal 112 dan Pasal 114 Undang-Undang Narkotika," kata Kasat Resnarkoba Polresta Mataram AKP Kadek Adi Budi Astawa dalam jumpa persnya di Mataram, Selasa.

Pasal sangkaan memiliki, menguasai, dan mengedarkan terhadap dua tersangka, kata dia, berdasarkan barang bukti di rumah RY.

Dari sekian banyak barang bukti yang ditemukan, terdapat 33 poket sabu-sabu siap edar dengan berat keseluruhannya mencapai 12,54 gram.

Untuk status hukum dua pemuda lainnya, Kadek Adi mengatakan bahwa pihaknya belum menemukan indikasi pelanggaran. Oleh karena itu,  penyidik masih menetapkan MA (20) dan RA (58) sebagai saksi.

"Jadi, kami konsentrasi pada dua ini (RY dan WA). Dari mana dia dapat barang, ini masih didalami di lapangan," katanya.