Bertransaksi sabu di SPBU, Kubil diringkus

id penangkapan bandar narkoba,sabu 30 gram,transaksi SPBU,Kabupaten Bekasi,Polres Metro Bekasi

Bertransaksi sabu di SPBU, Kubil diringkus

Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi menunjukkan barang bukti sabu seberat 30 gram berikut pelaku yang telah diamankan. (Foto: Pradita Kurniawan Syah).

Cikarang, Bekasi (ANTARA) - Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi meringkus Yusuf Sugiri alias Kubil saat bertransaksi sabu di Jalan Raya Cibarusah, Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Dari tangan Kubil petugas menyita sedikitnya 30 gram sabu siap edar.

Penangkapan Kubil bermula ketika petugas sedang melakukan observasi di wilayah setempat. Melihat gelagat aneh dari Kubil, petugas akhirnya menghampiri pelaku.

"Gelagat pelaku mencurigakan ketika melihat petugas, saat ditanya pelaku berbicara terbata-bata," kata Kasubbag Humas Polres Metro Bekasi, AKP Sunardi, Kamis (12/12).

Curiga dengan perilaku Kubil petugas akhirnya melakukan penggeledahan terhadap Kubil dan mendapatkan sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu siap edar.

"Saat ditemukan barang bukti berupa empat plastik klip bening berisi sabu-sabu pelaku tidak dapat mengelak. Pelaku langsung kami amankan," ucapnya.

Saat dilakukan penyidikan pelaku mengaku hendak menjual barang haram itu kepada konsumennya. Ia mengaku kerap mengedarkan sabu-sabu ke mahasiswa dan pelajar serta pemuda.

"Sasaran penjual memang kepada pemuda, pelaku mengerjakan perkerjaannya ini selama bertahun-tahun," ungkapnya.

Dari penangkapan Kubil petugas mengamankan barang bukti berupa dua plastik klip bening berisi sabu dengan berat 1,86 gram dan satu bungkus plastik klip bening ukuran sedang berisi sabu dengan berat 6.08 gram.

Kemudian satu plastik klip bening berisi sabu seberat 22,24 gram, serta satu unit sepeda motor Honda Beat bernomor polisi F 5736 FDR berikut STNK dan kunci kontak.

Pelaku terancam pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.