Tiga pekan buron, bandar narkoba asal Mataram ditangkap saat menginap di Lingsar

id buronan narkoba,penangkapan buronan,polresta mataram

Tiga pekan buron, bandar narkoba asal Mataram ditangkap saat menginap di Lingsar

Petugas kepolisian ketika memeriksa buronan terduga bandar narkoba berinisial AM beserta tiga terduga anggota jaringan peredaran narkoba di Polresta Mataram, Kamis (26/5/2022). (ANTARA/Dhimas B.P.)

Mataram (ANTARA) - Kepolisian menangkap seorang buronan terduga bandar narkoba asal Turida, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, berinisial AM.

"Buronan kami berinisial AM ini ditangkap di salah satu tempat penginapan di wilayah Lingsar, Lombok Barat," kata Kepala Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Mataram Komisaris Polisi I Made Yogi Purusa Utama di Mataram, Kamis.

Ia mengatakan penangkapan AM pada Kamis (26/5) pagi. Pengungkapan ini berawal dari hasil penangkapan dua pria yang diduga masuk dalam jaringan peredaran AM untuk wilayah Kota Mataram. Keduanya berinisial KSD dan SF.

Yogi mengatakan mereka berdua ditangkap dengan barang bukti 3,4 gram sabu. Dari pengakuan keduanya, barang haram tersebut didapatkan dari seorang pria berinisial SD asal Kabupaten Lombok Tengah.

Polisi kemudian melakukan pengembangan dengan menangkap SD beserta barang bukti 60 gram sabu-sabu. Melalui pengakuan SD terungkap peran AM yang tertangkap di salah satu tempat penginapan di wilayah Lingsar, Kabupaten Lombok Barat.

"Jadi AM ini adalah buronan yang sudah tiga pekan masuk dalam daftar buronan kami. Saat itu, tempatnya di wilayah Turida sempat kami gerebek, tetapi yang bersangkutan tidak ada di lokasi," ucapnya.

Kini AM beserta anggota jaringan peredaran telah ditahan di Polresta Mataram. Proses hukum AM beserta tiga orang lainnya masih dalam proses pemeriksaan intensif oleh penyidik.

Dari kasus ini, Yogi menyampaikan bahwa AM beserta tiga pelaku yang terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu ini terancam penjara 20 tahun.

Ancaman hukuman tersebut sesuai ketentuan pidana pada Pasal 112 ayat 2, Pasal 114 ayat 2, dan Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika.