Kasus kepemilikan sabu-sabu di Karang Bagu terungkap

id shabu-shabu,polresta mataram,ungkap narkoba,kasus narkoba,Karang Bagu,Mataram,Cakranagara

Kasus kepemilikan sabu-sabu di Karang Bagu terungkap

Kasat Resnarkoba Polresta Mataram AKP Kadek Adi Budi Astawa (tengah) didampingi jajajaran menunjukkan barang bukti dan tersangka narkoba dalam konferensi persnya di Halaman Mapolresta Mataram, NTB. (ANTARA/Dhimas BP)

Mataram (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Mataram, Nusa Tenggara Barat, mengungkap kasus kepemilikan narkotika golongan satu jenis sabu-sabu di wilayah Karang Bagu.

Kasat Resnarkoba Polresta Mataram AKP Kadek Adi Budi Astawa di Mataram, Selasa, mengatakan, kepemilikan sabu-sabu itu terungkap dari aksi penggerebekan rumah seorang pria berinisial HA (39), pada Jumat (3/1) sore.

"Dari hasil penggerebekan yang kami laksanakan, ditemukan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 1,54 gram," kata Kadek Adi.

Barang bukti sabu-sabu ditemukan dari hasil penggeledahan rumah HA, yang ketika itu terdapat enam orang turut diamankan dengan salah seorang di antaranya perempuan.

Namun, dari hasil pemeriksaan ke enam orang di lokasi penggerebekan, polisi tidak menemukan barang bukti yang melibatkan mereka perihal kepemilikan narkoba berbentuk serbuk kristal putih tersebut.

Meskipun demikian, Kadek Adi mengatakan bahwa ke enam orang tetap diamankan anggotanya dan dimintai keterangan di Mapolresta Mataram.

Untuk HA, pemilik rumah yang menjadi tempat ditemukannya barang bukti sabu-sabu lengkap dengan perangkat alat hisap serta bundelan klip plastik bening tersebut, kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam sangkaannya, HA dikenakan pidana Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika, perihal kepemilikan narkotika golongan satu jenis sabu-sabu.

"Jadi untuk kasus ini masih terus kita kembangkan," ujarnya.