Mataram (ANTARA) - Dinas Tenaga Kerja Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) mencatat sekitar 80 persen perusahaan di kota ini belum menerapkan upah minimum kota (UMK) tahun 2020 sebesar Rp2.184.485 per bulan.
"Dari hasil evaluasi kami, perusahaan yang sudah menerapkan UMK baru sekitar 20 persen. Perusahaan yang menerapkan ini rata-rata perusahaan besar," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Mataram, Hariadi di Mataram, Kamis.
Menurutnya, jumlah perusahaan di Kota Mataram tercatat sebanyak 980 perusahaan, 89 diantaranya merupakan perusahaan besar yang rata-rata sudah menerapkan UMK tahun 2020 kepada karyawannya mulai 1 Januari 2020.
Sementara, sisanya merupakan perusahaan sedang dan kecil yang sejauh ini belum menerapkan UMK tahun 2020 kepada karyawannya, dengan alasan mereka masih melakukan koordinasi dan kesepakatan dengan para pekerjanya.
"Kalau mengikuti aturan ketenagakerjaan, maka besaran UMK yang telah ditetapkan pemerintah daerah harus diterapkan oleh semua perusahaan," ujarnya.
Akan tetapi, dalam hal ini pemerintah daerah tidak bisa memukul rata, karena meskipun hanya ada dua atau tiga karyawan dengan satu pimpinan, tetap masuk kategori perusahaan sehingga dalam hal ini Disnaker juga memberikan toleransi untuk melakukan kesepakatan.
"Jadi penetapan upah bagi karyawan di luar perusahaan besar masih dalam bentuk kesepakatan. Ini tidak bisa kami intervensi karena antara pimpinan dan pekerja saling membutuhkan," katanya.
Hariadi mengakui, dari tahun ke tahun besaran UMK yang telah ditetapkan pemerintah tidak bisa diterapkan 100 persen pada semua perusahaan, karena adanya sistem kesepakatan antara pimpinan dan pekerja.
"Meski demikian, Alhamdulillah sampai saat ini belum ada pekerja yang datang mengadu jika mereka diberikan upah tidak sesuai UMK dan tidak sesuai kesepakatan," tambahnya.
Kendati demikian, pihaknya terus melakukan pengawasan dan pembinaan serta memantau kondisi perusahaan yang tidak menerapkan UMK. "Jika terbukti mereka mampu membayar upah sesuai UMK, terus kami motivasi agar dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja," terangnya.
Berita Terkait
Menteri Investasi : "OSS" terbitkan 4 juta NIM sepanjang 2023
Kamis, 25 Januari 2024 6:43
Pertamina meningkatkan daya saing pelaku UMK di Indramayu
Rabu, 24 Januari 2024 20:14
Disnaker Mataram awasi penerapan UMK 2024
Rabu, 24 Januari 2024 15:54
Posko pengaduan UMK 2024 dibentuk di Lombok Tengah
Jumat, 5 Januari 2024 18:53
Disnaker Kota Mataram siapkan posko pengaduan UMK 2024
Jumat, 29 Desember 2023 10:39
UMP di Kota Mataram tertinggi di NTB
Senin, 11 Desember 2023 20:16
Pemerintah Batanghari Jambi tegaskan perusahaan wajib bayar pekerja sesuai UMP
Jumat, 8 Desember 2023 5:35
Buruh Banten berdemontrasi tuntut kenaikan UMK 2024
Jumat, 8 Desember 2023 5:30