Organisasi pengelola pendakian Gunung Rinjani dibekukan

id Organisasi pengelola pendakian Gunung Rinjani dibekukan

Organisasi pengelola pendakian Gunung Rinjani dibekukan

Rinjani Trek Management Board (RTMB) selaku organisasi pengelola kegiatan pendakian Gunung Rinjani di Pulau Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB), dibekukan sementara sampai ada kejelasan tentang lembaga pengelola yang lebih paten. (Porter binaan RTMB

"RTMB dibekukan dalam Rapat Umum Anggota (RUA) yang digelar di Mataram, Kamis (24/4)," kata mantan Ketua RTMB Lalu Gita Aryadi.
Mataram (Antara Mataram) - Rinjani Trek Management Board (RTMB) selaku organisasi pengelola kegiatan pendakian Gunung Rinjani di Pulau Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB), dibekukan sementara sampai ada kejelasan tentang lembaga pengelola yang lebih paten.

"RTMB dibekukan dalam Rapat Umum Anggota (RUA) yang digelar di Mataram, Kamis (24/4)," kata mantan Ketua RTMB Lalu Gita Aryadi, di Mataram, Jumat.

Gita selaku mantan Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) NTB yang kini menjabat Asisten Administrasi Perekonomian dan Pembangunan Setda NTB itu, menyebut kepengurusan RTMB yang terbentuk lebih dari enam tahun itu, telah resmi dibekukan.

Kebijakan pembekuan itu, agar tidak terjadi masalah, terkait pola baru pemungutan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) Kementerian Kehutanan dari aktivitas pendakian Gunung Rinjani, mulai 1 April 2014.

Kini, pemungutan PNPB dari aktivitas pendakian Gunung Rinjani itu hanya dilakukan oleh manajemen Balai Taman Nasional Gunung Rinjani (BTNGR), sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2014.

BTNGR memberlakukan tarif baru pendakian Gunung Rinjani yakni sebesar Rp250 ribu per orang per hari bagi wisatawan mancanegara dan Rp20 ribu per hari per orang untuk wisatawan nusantara.

Tarif lama hanya sebesar Rp2.500 per orang sekali pendakian untuk wisatawan nusantara, dan Rp20 ribu per orang untuk wisatawan mancanegara.

Dulunya, RTMB selaku organisasi pengelola kegiatan pendakian Gunung Rinjani juga ikut memungut tarif pendakian yang nilainya mencapai Rp150 ribu per orang sekali pendakian untuk wisatawan mancanegara dan Rp10 ribu untuk wisatawan nusantara.

Nilai pungutan sebesar Rp150 ribu dan Rp10 ribu per orang itu, sudah termasuk PNBP penggunaan kawasan hutan Taman Nasional Gunung Rinjani, yang pengelolaannya berada di pihak BTNGR.

Dari Rp150 ribu itu, 20 persen merupakan PNPB, 20 persen lainnya diberikan kepada Pemkab Lombok Timur dan Lombok Utara, dan 20 persen lainnya dikelola RTMB.

Sisanya 40 persen, diberikan sebagai pendapatan aparat desa, penataan kelestarian lingkungan, dana konservasi Balai TNGR dan untuk tanah adat.

Khusus jatah RTMB, untuk pembinaan organisasi dan kegiatan lainnya terkait kemajuan organisasi.

Mulai 1 April 2014, praktis RTMB tidak lagi melakukan pungutan, sehingga diputuskan dalam RUA RTMB untuk membekukan organisasi tersebut.

Setelah RTMB dibekukan ditunjuk 11 orang yang dikoordinir Kepala BTNGR sebagai `caretaker" pengurus RTMB dalam menyikapi berbagai hal yang berkaitan dengan aktivitas pendakian Gunung Rinjani.

"Tugasnya mengawal pemberlakukan PP NOmor 12 Tahun 2014, dan mempersiapkan berbagai hal terkait jawaban atas usulan revisi dan penundaan pemberlakuan tarif baru pendakian Gunung Rinjani. Kalau nanti RTMB diaktifkan lagi, atau dibentuk organisasi baru, sangat tergantung perkembangannya," ujar Gita. (*)