BPMP2T: Bangunan Baru Kampus AMM Belum Berizin

id KAMPUS AMM BELUM BERIZIN

"Empat bangunan tambahan di kampus AMM hingga saat ini belum berizin,"
Mataram (Antara NTB)- Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMP2T) Kota Mataram Cokorda Sudira M menyebutkan, bangunan baru kampus Akademi Manajemen Mataram (AMM) belum memiliki izin.

"Empat bangunan tambahan di kampus AMM hingga saat ini belum berizin," katanya kepada wartawan di Mataram, Nusa Tenggara Barat, Selasa.

Menurutnya, dengan belum adanya izin itu semestinya satuan kerja perangkat daerah (SKPD) terkait dalam hal ini Dinas Tata Kota dan Pengawasan Bagunan bisa memberikan teguran.

Pasalnya, jika sebuah bangunan tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB), jelas melanggar aturan apapun jenis bangunannya.

"Jadi kami berharap kepada SKPD teknis untuk melakukan peneguran agar proses pembangunan bisa sesuai aturan," katanya.

Dikatakannya, meskipun bangunan kampus tersebut merupakan bangunan tambahan, namun harus tetap memiliki izin untuk mengetahui layak tidaknya peruntukakan bangunan tambahan itu.

"Kita harus melihat terlebih dahulu, apakah bangunan yang akan dibangun itu sesuai dengan tata ruang atau tidak," katanya menyebutkan.

Cokorda mengatakan, selama bangunan tidak melanggar aturan dan tata ruang, tidak ada alasan pemerintah untuk tidak menerbitkan IMB pemohon.

Dalam proses penerbitan IMB ini, katanya, BPMP2T tidak bekerja sendiri melainkan bekerja bersama tim teknis terkait termasuk Dinas Tata Kota dan Pengawasan Bangunan dan Bagian Hukum.

"Yang memutuskan terbit atau tidaknya IMB bukan BPMP2T, tetapi hasil kesepakatan tim teknis sesuai dengan hasil survei yang dilakukan terhadap berkas yang diajukan pemohon," katanya.

Karenanya, lanjut Cokorda, IMB hendaknya diajukan terlebih dahulu sebelum dilakukan pengerjakan bagunan agar tidak terjadi pelanggaran.

"Jika sudah terbukti melanggar, tim tenis tentu akan melakukan peneguran hingga penertiban secara paksa," katanya.

Oleh karena itu, Cokorda mengimbau kepada semua masyarakat termasuk para pengusaha dan investor yang hendak berinvestasi di kota ini bisa mengedepankan izin sebelum membangun.

"Jika membutuhkan informasi dan konsultasi teknis, kami siap bahkan kami sudah menyiapkan ruang khusus untuk konsultasi," ujarnya. (*)