Taliwang (ANTARA) - Satuan Reserse Kriminal Polres Sumbawa Barat menangkap tiga pelaku penipuan calon tenaga kerja PT Aman Mineral Nusa Tenggara (AMNT), salah satunya adalah oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan berbekal surat "Rekomendasi Sakti" agar calon korban memikat.
Ketiga pelaku berinisial SR (oknum PNS Pemkab Sumbawa Barat), MN dan SF diamankan karena seorang calon tenaga kerja, Nurul Wahida asal Desa Benete Kecamatan Maluk melaporkan tindak pidana penipuan kepada Polres.
Korban mengaku telah menyetor sejumlah uang kepada ketiga terduga yang menjanjikannya bekerja di PT AMNT. Namun janji itu hanya isapan jempol belaka sehingga korban melaporkannya.
Kapolres Sumbawa Barat melalui Kasat Reskrim, AKP Muhaimin, di Taliwang, Senin, menerangkan bahwa dua pekan sebelum penangkapan pihak polres melayangkan surat panggilan terhadap tiga terduga untuk menjadi saksi.
"Setelah diperiksa sebagai saksi, akhirnya ketiga terduga ditetapkan sebagai tersangka usai gelar perkara pada 15 Februari 2020," jelasnya.
Pelaku menjanjikan korbannya bekerja di PT AMNT dengan surat rekomendasi palsu dari Disnakertrans dengan persyaratan melengkapi dokumen berupa photocopy ijazah, Kartu Keluarga, KTP, dan SKCK serta uang sejumlah Rp13 juta.
Semua persyaratan diserahkan korban di kantor Disnakertrans. Hingga saat ini korban belum mendapatkan pekerjaan yang dijanjikan pelaku.
Ketiga pelaku lalu dijemput dan diamankan oleh anggota Reskrim Polres Sumbawa Barat beserta barang bukti lembaran surat rekomendasi Disnakertrans, dua lembar foto serah terima uang serta satu bukti "screenshot chat" pelaku dan korban.
Ketiga pelaku dibawa ke Mapolres Sumbawa Barat untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.